(Mr Burhanuddin.)
Ketua: Sebagai pembitjara berikutnja saja persilakan Saudara Mr Burhanuddin.
Mr Burhanuddin: Saudara Ketua, sesudah mendengar beberapa pembitjara tentang materi ini, fraksi kami jang tidak bernama tidak keberatan, sehingga menjetudjui djuga rantjangan undang-undang ini. Akan tetapi ada sedikit penjesalan jang harus saja adjukan pada Pemerintah.
1. Ialah rantjangan undang-undang ini hanja menjebutkan pengembalian tanah partikulir, akan tetapi seterusnja, .materinja itu tidak diatur lagi. Saja takut tanah partikulir itu barangkali akan diserahkan kepada Balai Agung. Sebagaimana kita ketahui aturan-aturan jang sekarang ini ada di Balai Agung itu tidak memuaskan. Mereka jang akan membikin rumah-rumah ditanah partikulir jang sudah diserahkan itu, apa haknja? Menurut Balai Agung, akan dibikin suatu aturan istimewa buat mengadakan hak-hak orang jang membikin rumah, tetapi sampai sekarang aturan itu tidak ada, sehingga wilde occupatie meradjelela dan terus dengan akibat-akibatnja, Oleh karena itu oleh Pemerintah harus diambil aturan. Sebaliknja orang jang hendak membikin rumah djangan dipersulit dan Pemerintah harus mengadakan aturan-aturan jang tertentu, jang sampai sekarang belum ada. Itulah jang saja harap.
Dan djuga penjesalan saja, apakah sebabnja maka ini hanja di Djakarta sadja, seakan-akan suatu bukti buat Pemerintah, bahwa Pemerintah pemandangannja tidak lebih dari kota Djakarta sadja. Padahal aturan ini buat seluruh Indonesia. Sebab itu diminta kepada Pemerintah supaja hal ini diatur untuk seluruh Indonesia, untuk membuktikan, bahwa Pemerintah pemandangannja pun bisa luas sedikit.
Selain dari pada itu satu materi lagi jaitu tentang tanah erfpacht. Mungkin hal ini kita bitjarakan dengan particuliere landerijen, tetapi erfpacht itu sedikit sama dengan particuliere landerijen.
Beberapa tanah erfpacht itu hampir habis berlakunja, sehingga harus pula Pemerintah mengambil aturan-aturan jang tertentu, bagaimana hak-haknja terhadap tanah erfpacht itu.