(Mr Mohd Dalijono.)
ke Inggeris atau kenegeri-negeri lain, jang penduduknja mendjadi tuan tanah disini. Karena apa? Karena dengan sendirinja, Deviezen Instituut tentunja tidak akan mengizinkan 14 ajar itu pergi dari Indonesia. Dengan begitu maka Full Employment Policy dari pada Menteri Partai Sosialis Indonesia jang tidak formil itu bisa dibantu dengan mengandjurkannja kepada tuan tanah. Maka itu saja andjurkan, supaja modal jang didapat oleh tuan-tuan tanah dari pendjualan atau pengembalian tanah-tanah jang tidak boleh dikeluarkan itu, supaja bisa djuga diinschakelen dalam usaha meninggikan produksi jang sama-sama kita harapkan.
Djadi artinja tuan-tuan tanah itu, menurut pendapat saja boleh dan bisa diberi lebih dari pada apa jang direntjanakan oleh Pemerintah, asal sadja uang itu tadi digunakan untuk mempertinggi produksi didalam negeri, sehingga full employment policy dari pada Menteri Keuangan kita itu dibantu dari Sini saooeen sedan
(Mr Muhd Yamin: Tuan tanah itu akalnja pandjang).
.......... Kitapun tidak kurang akal. Tadi sebetulnja sudah saja singgung jaitu usul Saudara Pellaupessy, dikatakan bahwa sebenarnja harga jang direntjanakan oleh Pemerintah disini tidak berarti apa-apa, karena kata achir ialah pada Hakim.
Oleh karena ini, sekali lagi saja ulangi andjuran saja itu, hendaknja tjita-tjita jang luhur dan kehendak jang baik itu lekas terlaksana, djangan sampai terhalang oleh soal uang.
Soal uang itu gampang Saudara Ketua. Kalau tidak boleh pindjam, tjetak djuga bisa. Inflasi tidak perlu kita kuatirkan, asal disamping itu produksi kita meningkat 2, 3 kali lipat.
Selandjutnja saja memperkuat apa jang dimintakan oleh Saudara dari Nahdlatul Ulama jang menanjakan nasib dari tanah jang sudah dikembalikan itu, jaitu seperti apa jang sudah saja singgung diatas. Sebetulnja saja lebih kuatir tentang nasib tanah partikulir sesudahnja diambil kembali oleh Pemerintah dari pada sekarang ini. Karena kalau sekarang, sudah terang barang djelek. Djadi semua orang mesti menghukumi itu djelek.