Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/460

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Mohd Dalijono.)


(Mr Muhd Yamin: Itu bahan bakar!).

.......... Berhubung dengan itu, Saudara Ketua, maka saja setudju dengan saudara-saudara lainnja, jang mengandjurkan supaja selekas mungkin diadakan hukum agraria. Memang hukum agraria ini penting sekali dan perlu sekali. Djuga untuk menghilangkan bahan bakar jang ada itu .........

(Mr Muhd Yamin: Djuga undang-undang pokok agraria!).

.......... Disamping itu, Saudara Ketua, saja minta kepada Pemerintah supaja diberantas penindasan-penindasan ataupun akal-akal korupsi jang berhubungan dengan pengembalian tanah partikulir ini.

Tadi oleh Saudara Zainul Arifin telah disinggung, bahwa tanah Kebajoran itu dibeli oleh Pemerintah per meter 20 sen, diberikan kepada orang dengan harga per meternja Rp. 7,—, tetapi oleh orang itu didjual lagi dengan harga Rp. 200,— per meter-meternja. Itu djuga harus didjaga oleh Pemerintah, djangan sampai Pemerintah mengembalikan tanah partikulir atas nama kepentingan umum, akan tetapi pada hakekatnja memperkaja orang-orang jang mendjualnja dengan harga Rp. 200,— per meter-meternja itu.

Dan permintaan saja ketiga, supaja Pemerintah memikirkan, pertolongan apa jang akan diberikan kepada pengusaha-pengusaha tanah jang memiliki tanah itu sesudah dikembalikan. Jang saja maksud dengan pengusaha bukannja tuan tanahnja. Itu tidak!

Umpamanja, sebuah tanah partikulir jang telah diambil kembali oleh Pemerintah dan diserahkan kepada rakjat jang sudah duduk disitu dengan hak milik atau hak apa, jang mesti diatur. Djadi supaja dipikirkan djangan sampai orang jang disitu sekarang mempunjai gubuk itu akan tetap djuga mempunjai gubuk itu sadja, atau mendjual tanahnja itu dengan harga Rp. 200,— kepada orang jang bisa mendirikan gedung diatasnja. Ini supaja dipikirkan selandjutnja oleh Pemerintah.

Seterusnja saja akan menindjau pendjelasan Pemerintah itu satu persatu. Punt 2, jaitu Pemerintah kurang uang, artinja berhubung dengan keadaan keuangan, maka Pemerintah tidak bisa mendjalankan hal itu satu kali gus.