Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/459

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Sumartojo, Mr Mohd Dalijono.)

dengan Peraturan Pemerintah dapat didjalankan tindakan jang insidentil.

Dalam pada itu Saudara Ketua, hendaklah dipertimbangaa djangan dikemukakan sesuatu diskriminasi antara kota an desa.

Sekian.

Ketua: Sekarang saja persilakan Saudara Mohd Dalijono.

Mr Mohd Dalijono: Saudara Ketua, saja sebagai wakil Serikat Tani Islam Indonesia jang dalam Parlemen ini masuk fraksi Masjumi, perlu menjatakan pendapat saja terhadap rantjangan undang-undang ini. Saja setudju tentang adanja undang-undang ini berdasarkan:

Pertama ialah, memang sudah mendjadi kepentingan umum bahwa tanah partikulir itu dikembalikan. Maka oleh karena itu saja menjokong bapak saja Ardiwinangun dari Masjumi jang mengandjurkan supaja diadakan undang-undang nasionalisasi sadja. Tjaranja terserahlah. Pendek-kata: setjara integral semua tanah-tanah partikulir jang masih ada itu — kira-kira 440 — sekaligus dinjatakan untuk kepentingan umum harus kembali.

Kedua, alasan saja ialah menghilangkan bahan-bahan agitasi jang sampai sekarang ini masih ada. Tanah partikulir itu selalu dipergunakan orang untuk mengagitasi rakjat: pendeknja agitasi untuk agitasi. Djadi saja ulangi, untuk menghilangkan bahan pembakar jang selalu dipakai oleh segolongan orang di Indonesia ini, maka tanah partikulir ini selekas-mungkin harus dilenjapkan.

Ketiga, alasan saja ialah supaja rakjat lekas mendapat hak jang sah dan jang kuat. Djangan seperti sekarang ini, haknja hanja hak usaha sadja, jang tidak keruan tudjuannja itu. Saja kira kalau liwat Negara tentu djatuhnja kepada rakjat djuga ...............

(Mr Muhd Yamin. Belum, itu hanja gubuk!). ...............Kalau belum supaja lekas diberikan kepada rakjat................