(Sumartojo.)
Saudara Ketua, didalam undang-undang pokok jang saja sebutkan tadi hendaknja tidak sadja mengatur pembagian tanah-tanah partikulir kepunjaan orang asing atau bangsa asing, akan tetapi djuga mengatur pengembalian dari tanah-tanah jang haknja didasarkan kepada hak-hak feodal, sebab keburukan dan kedjahatan pada tanah-tanah itu sama keadaannja dengan tanah-tanah partikulir.
Saudara Ketua, dalam pengembalian tanah-tanah partikulir itu rupa-rupanja soal keuangan didjadikan faktor jang menentukan.
Saudara Ketua, kalau segala-galanja Pemerintah dalam mendjalankan sesuatu itu didasarkan kepada keuangan, maka sukar sekali kita akan mempertjepat djalannja penjelesaian sesuatunja. Dan mengenai pengembalian tanah partikulir ini Saudara Ketua, maka pengembalian dan pengganti kerugian itu hendaknja djangan diadakan ukuran seperti disini diterangkan dalam pendjelasan Pemerintah didalam pasal 5, 6 dan selandjutnja. Akan tetapi hendaknja pembajaran kerugian itu diukur dengan keadaan pemiliknja. Djadi djangan diadakan ukuran jang sama antara pemilik A dan pemilik B, karena keadaannja berlain-lainan dan sumber penghasilan dari pemilik-pemilik itu, ketjuali dari tanah-tanah itu, pun ada lain-lain lagi. Maka dalam hal ini djangan diadakan ukuran jang sama.
Selain dari pada itu, Saudara Ketua, dalam kita membitjarakan tanah-tanah partikulir, maka saja kemukakan satu hal dan minta diperhatikan oleh Pemerintah, supaja dalam hal ini Pemerintah djangan menundjukkan suatu diskriminasi antara kepentingan rakjat dikota dan diluar kota. Sebab didalam hal ini Saudara Ketua, rakjat diluar kota jang djuga bertempat-tinggal ditanah-tanah partikulir dan merasakan keburukan dan kedjahatan tanah-partikulir itu, kurang diperhatikan. Jang saja maksud disini ialah rakjat jang mengusahakan tanah pertanian.
Djadi saja ulangi apa jang saja katakan tadi, baiklah kiranja kalau Pemerintah memadjukan sadja rantjangan undang-undang tentang pengembalian tanah buat seluruh Indonesia. Berdasarkan rantjangan undang-undang itu nanti