(Mohd Tauchid, Zainul Arifin.)
meter persegi, jang sekarang menuntut tambahan, tetapi belum djuga diberi.
Saudara Ketua, maka berhubung dengan semuanja itu, terhadap undang-undang ini saja kemukakan:
- Kita kehendaki adanja undang-undang jang mengemukakan pernjataan pengembalian tanah-tanah partikulir seluruhnja jang ada, baik dengan pertimbangan politik karena bertentangan dengan dasar-dasar negara, maupun kepentingan umum jang mendesak (politis ekonomis).
- Ini berarti bahwa sedjak itu, semua tanah partikulir dikuasai negara jang berarti pembebasan rakjat jang sekarang mendapat tanah hak usaha dengan beban-bebannja, djadi mempunjai hak-milik atas tanah itu.
- Karena Keuangan Negara, maka pembajaran ganti kerugian ditetapkan dengan angsuran, umpamanja dengan djangka waktu 10 sampai 15 tahun.
Dengan begitu maka rantjangan undang-undang ini harus diubah sesuai dengan maksud jang saja kemukakan diatas. Dan selandjutnja kami mengharapkan, agar Pemerintah memberikan prioriteit dalam penjelesaian soal tanah, serta Undang-undang Agraria, sebagai pengganti undang-undang jang lama jang sangat bertentangan dengan dasar-dasar negara.
Sekian.
Ketua: Saja persilakan Saudara Zainul Arifin.
Zainul Arifin: Saudara Ketua, fraksi Nahdlatul Ulama insjaf, bahwa persoalan tanah atau agraria umumnja dinegara kita ini meliputi seribu satu soal karena lamanja pendjadjahan Belanda dinegara kita. Umpamanja didalam menjelesaikan seribu satu soal, Pemerintah kita ta'at kepada pepatah jang berbunji: „Bertangga turun, berdjandjang naik", atau kata orang: „Step by step djalannja”.
Oleh karena itu fraksi Nahdlatul Ulama mengharapkan kepada Pemerintah, hendaknja didalam penjelesaian soal tanah dinegara kita ini, sudilah Pemerintah bertindak agak tjepat sedikit dan tidak sebagai sekarang ini.
(Seorang anggota: Fulus tidak ada).