(Mohd Tauchid.)
Kehausan rakjat akan tanah di Djawa, dan djustru lebih-lebih didaerah-daerah tanah partikulir itu, adalah satu kenjataan, bahwa Pemerintah harus dengan tegas menjatakan „bahwa kepentingan umum” menuntut segera dikembalikannja tanah-tanah partikulir itu seluruhnja.
Saudara Ketua, kalau keadaan keuangan Negara sekarang tidak mengizinkan untuk memberi ganti kerugian sekaligus dengan pengembalian tanah partikulir itu seluruhnja, tidaklah boleh mendjadi alasan, bahwa Pemerintah sekarang hanja menjatakan tanah-tanah dalam daerah sekitar Djakarta itu jang diperlukan untuk kepentingan umum. Karena diseluruh daerah rakjat mendesak, kepentingan umum mendesak, disamping itu dari sudut pemerintahan sendiri tidak kurang mendesaknja untuk menghapuskan sesuatu jang njata-njata bertentangan dengan dasar-dasar negara.
Berhubung dengan itu, maka disini saja kemukakan pendapat, agar Pemerintah menjatakan dengan undang-undang „pengembalian seluruh tanah partikulir” jang ada kepada negara dan diberikan dengan hak milik kepada rakjat. Sedang tentang uang ganti kerugian hendaknja dapat diatur, diangsur dalam djangka waktu jang tertentu, umpamanja dalam 10 tahun. Tiap-tiap tahun ditentukan dalam anggaran belandja negara berapa untuk keperluan pengganti kerugian karena pengembalian tanah-tanah partikulir.
Saudara Ketua, mengenai ganti kerugian jang akan diberikan dalam pendjelasan Pemerintah terdapat kata-kata dan istilah jang perlu dipersoalkan.
Didalam pendjelasan angka 4 terdapat kata „harga” dan kata-kata „pembelian kembali”. Sedang diatas sudah dinjatakan berulang-ulang, dengan kata-kata „pengembalian tanah-tanah partikulir” dan kata-kata ganti kerugian. Dalam Staatsblad 1912 No. 480 pasal 27 jang didjadikan dasar memperhitungkan ganti rugi, memakai istilah „het terug brengen” atau „pengembalian” dan „schadeloosstelling” atau „ganti kerugian”, bukan „harga”.
Istilah ini ada pengaruhnja dalam mempertimbangkan ganti kerugian. Dalam pasal 27 dari Staatsblad 1912 No. 480, jang djuga sudah disebutkan dalam pendjelasan itu, sebagai