Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/448

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


(M. A. Pellaupessy, Mohd Tauchid.)

soal tanah —, tuan tanah itu dipanggil dan menurut keterangannja jang ada disini, Saudara Ketua, perundingan itu oleh orang itu sendiri dianggap belum selesai. Dia sendiri tidak bermaksud untuk mempertjektjokkan, untuk mendapat suatu putusan dari hakim, tetapi seboleh-bolehnja dengan berunding dengan Pemerintah sendiri, sebab ia selaku warganegara dapat menjumbangkan tanahnja kepada negara. Itulah maksudnja. Tetapi kalau kita melihat pendjelasan dari rantjangan undang-undang ini, seolah-olah semua tuan tanah bermaksud tidak mau menjerahkan tanah-tanahnja kepada Pemerintah. Djadi saja gambarkan disini kepada Pemerintah, supaja djelas, — tetapi ini saja hanja menanjakan kepada satu tuan tanah, karena saja tidak ada kesempatan untuk menanjakan kepada jang lain-lain —, djusteru pada bulan Nopember 1950 tuan tanah sudah mengirim surat kepada Pemerintah, jang maksudnja bahwa ia bersedia untuk memberikan tanahnja kepada Pemerintah. Pada bulan Oktober 1952 ia mendapat djawaban, dan djawaban itu berisi satu panggilan untuk berunding. Djadi kalau datang pada saat pelaksanaan jang agak tjepat, masih harus berunding dulu, dan itu tidak dapat ditentukan karena kita sendiri tidak mengetahui keadaan dan sifat dalam tiap-tiap pembitjaraan.

Tetapi pada pokoknja fraksi kami dapat menerima rantjangan undang-undang ini, selaku suatu hasrat jang baik, dari Pemerintah, untuk mengembalikan tanah-tanah partikulir kepada negeri, dan supaja pada pokoknja, — seperti dikatakan oleh Saudara Abulhajat —, melindungi orang-orang jang pada saat ini berdiam ditanah-tanah partikulir itu, supaja nasibnja setinggi, sederadjat dengan rakjat jang berdiam ditanah-tanah negeri.

Sekian!

Ketua: Pembitjara jang berikut Saudara Mohd Tauchid.

Mohd Tauchid: Saudara Ketua, berdasarkan atas anggapan barangkali, bahwa rantjangan undang-undang ini terlalu sederhana untuk dibitjarakan lebih dulu dalam Bahagian-

1010