| (M. A. Pellaupessy.)
Usaha dari Pemerintah inipun dapat penghargaan dari fraksi kami. Tetapi, Saudara Ketua, supaja kita mendapat gambaran jang lebih njata, sesudah menjambut pertanjaan-pertanjaan dari pembitjara-pembitjara jang telah berbitjara terdahulu dari pada saja, saja minta kepada Pemerintah daftar dari nama-nama tanah-tanah partikulir seluruh Indonesia dengan tuan-tuan tanahnja, dan besar atau luas dari tanah-tanah tersebut. Kedua, tanah-tanah apa jang telah dikembalikan sebelum penjerahan kedaulatan, dan tanah-tanah apa jang telah diserahkan sesudah penjerahan kedaulatan, Disinilah letaknja usaha kami. Selain itu, Saudara Ketua, dizaman dahulu telah didirikan pula satu perseroan terbatas, jaitu Javasche Particuliere Landerijen Maatschappij, jang andilnja dipegang oleh Pemerintah dan propinsi Djawa Barat. Apakah perseroan itu masih ada atau sudah dilikwidir? Dan uang-uang jang ada pada perseroan itu apakah sudah dikembalikan kepada Pemerintah? Dan bagaimana sikap Pemerintah terhadap Javasche Particuliere Landerijen itu? Selandjutnja saja datang pada rantjangan undang-undang jang kita hadapi sekarang ini. Seperti tadi dikatakan oleh Saudara Ardiwinangun, kalau tidak ada persesuaian paham, dan menurut ajat 2 pasal tunggal dari peraturan jang termaktub dalam Staatsblad No. 38 tahun 1911 itu, berarti bahwa daftar uang jang telah diadjukan Pemerintah kepada kita ini tidak berarti apa-apa, dan harus dirembukkan lebih landjut dengan hakim. Tetapi supaja mendapat gambaran jang lebih njata dalam persoalan ini, dapat saja kemukakan, bahwa ada seorang tuan tanah jang sedjak bulan Nopember 1950 mengadjukan permintaan kepada Pemerintah kita untuk dibeli tanahnja. Sedjak 2 Nopember 1950 itu sampai pada bulan Oktober 1952 Pemerintah tidak mendjawab, tidak memanggil tuan tanah itu, djadi Pemerintah tidak berbuat apa-apa. Sekonjong-konjong dalam bulan Oktober 1952, — barangkali atas desakan atau terkedjut karena adanja rapat pleno mengenai |
1009