(S. Utarjo.)
„Penjelesaian” terhadap pertikaian-pertikaian seperti di Kediri dan Sumatera Timur — penetapan garis status-guo antara tanah jang diusahakan rakjat dan tanah-tanah perkebunan — tidaklah mungkin diharapkan akan menghentikan sama sekali pertentangan-pertentangan itu, sebab masih adanja dan masih tetap didjalankannja Agrarische Wet warisan pemerintah kolonial Belanda itu, pasti akan menimbulkan persoalan-persoalan baru dan serupa! Djuga penjelesaian masalah tanah-tanah partikulir sekarang ini belumlah mendjamin akan berkurangnja persoalan-persoalan baru jang timbul mengenai soal-soal tanah, terutama dikota-kota besar seperti Djakarta, Semarang, Surabaja, Malang, Medan dan sebagainja, sebagaimana achir-achir ini sudah banjak sekali dirasakan seperti pertentangan antara rakjat Gang Tongkang dan N.V. Nillmy di Djakarta, pertentangan antara rakjat dan Oei Tiong Ham Concern di Semarang dan sebagainja! Djadi djelaslah, bahwa penjelesaian ini adalah penjelesaian setengah-setengah! Saudara Ketua, didalam diktum dan pasal tunggal dari rantjangan undang-undang ini dinjatakan, bahwa: „kepentingan umum menghendaki dikembalikannja beberapa tanah partikulir dan sebagainja”, sedang didalam pendjelasannja tidaklah disinggung sedikitpun tentang: apa jang dimaksudkan dengan kepentingan umum dan siapa jang dimaksudkan dengan umum itu. Disamping itu dari formulasi tersebut diatas, seolah-olah Pemerintah masih djuga berpendapat adanja tanah-tanah partikulir jang tidak dibutuhkan rakjat atau djelasnja adanja tanah partikulir jang tidak merugikan kepentingan rakjat umum. Djalan berpikir seperti ini sangatlah disesalkan. Sebab kalau kita peladjari dari proses pertumbuhan tanah-tanah partikulir, jang dengan tjara membelinja dari pemerintah Hindia Belanda digunakan 100% untuk melakukan penghisapan terhadap Rakjat jang bertempat tinggal atau mengusahakan tanah-tanah itu dengan bentuk-bentuk: sewa tanah, rodi, bermatjam padjak seperti padjak pesirah, padjak pasar, padjak lalu-lintas dan sebagainja, maka teranglah bahwa tidak satupun dari semua tanah- |
1003