Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Moh. Roem.)

undang-undang ini ditambahkan satu pasal lagi jang mengatur sumber dan penggunaan fondsen jang dipergunakan oleh setiap orang atau golongan buat keperluan pemilihan umum. Usul itu didasarkan kepada prinsip sama jang semua kita akui, dan dengan pengawasan itu, maka dapat didjaga, bahwa seorang orang atau suatu golongan djangan sampai materiil mempunjai kelebihan dari pada jang lain.

Dasar sama jang termaktub dalam pasal 35 Undang-undang Dasar Sementara dalam undang-undang ini dilaksanakan dalam peraturan-peraturan, jang tiap-tiap warga-negara jang telah mentjapai umur 18 tahun, mempunjai satu suara, tidak mengingat laki-laki atau perempuan, kaja atau miskin, bisa membatja atau tidak, membajar padjak atau tidak. Lebih dari itu Pemerintah memandang tak dapat memberi batas-batas atau pengawasan, oleh karena pembatasan lebih dari pada itu akan melanggar kedaulatan pribadi atau kemerdekaan partai.

Terhadap ketjurangan-ketjurangan, rantjangan undang-undang ini telah memuat pasal-pasal pidana jang perlu, sedang sumpah anggota mempunjai sanctienja dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Meskipun Pemerintah tidak menjangkal, bahwa kebendaan (materie) mempunjai pengaruh, seperti oleh Saudara Burhanuddin diutjapkan dengan sembojan „Het vlees is zwak”, tapi Pemerintah pertjaja, bahwa kedjudjuran, kepertjajaan, ketjakapan jang akan diperlihatkan oleh partai dengan tjalon-tjalonnja akan mendjadi faktor jang penting dan jang akan didjundjung tinggi, sehingga dengan prinsip sama itu, perdjuangan akan dikerdjakan tidak dengan kekuatan materi, tapi berdasarkan kepada tjita-tjita jang luhur.

Saudara-saudara, masih ada beberapa soal lain jang akan saja djawab.

IX. Soal-soal lain.

a. Daftar-tjalon dengan huruf daerah.

Mendjawab usul Saudara Mr Djody Gondokusumo untuk melengkapi daftar-tjalon dengan menulis nama tjalon itu djuga dengan huruf daerah, misalnja huruf Batak. huruf Bali, aksara Djawa, dan lain-lain, meskipun Pemerintah mengakui faedahnja bagi para pemilih dari daerah-

606