Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/435

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
(I B. P. Manuaba.)

pelaksanaannja dilakukan dengan setjara berangsur-angsur. Bahkan fraksi kami menjarankan kepada Pemerintah, agar Pemerintah membuat peraturan baru sama sekali jang dapat melantjarkan djalannja pengembalian, sebab dengan peraturan-peraturan jang ada (djadi peraturan-peraturan jang lama) pelaksanaannja sangat lambat, sedang tidak ada-nja lagi tanah-tanah partikulir adalah suatu keharusan, lagi pula kaum tani haus akan tanah. Harap rentjana sematjam itu disampaikan kepada Parlemen, sehingga Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengikuti tindakan Pemerintah didalam soal itu dengan saksama.

Jang sekarang dilakukan oleh Pemerintah hanjalah tindakan jang insidentil belaka. Karenanja sudikah Pemerintah memenuhi pengharapan fraksi kami sebagai jang tersebut diatas ?

Selandjutnja fraksi kami mengharap pula, bahkan mendesak kepada Pemerintah, agar selekasnja Rantjangan Undang-undang Pokok Agraria nasional disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sehingga nanti lekas terwudjud suatu Undang-undang Pokok jang mendjadi pegangan selandjutnja bagi Pemerintah dalam hal memetjahkan soal-soal tanah jang pada achir-achir ini makin bertambah banjak timbulnja, jang menampakkan ragam bermatjam-matjam dan jang sangat sukar pemetjahannja: djustru pula karena belum adanja undang-undang pokok itu tadi.

Menurut hemat fraksi kami, negara jang agraris seperti Negara kita ini, seharusnja sudah lama mempunjai peraturan pokok jang nasional tentang persoalan tanah, bahkan pembitjaraannja harus mendapat prioriteit pertama. Tapi hal itu tidak terdjadi: karenanja desakan kepada Pemerintah untuk mewudjudkannja sudah pada tempatnja.

Saudara Ketua !

Mengenai materi rantjangan undang-undang jang kini kita hadapi, fraksi kami dapat menerimanja. Disamping itu fraksi kami masih merasa perlu meminta perhatian Pemerintah terhadap hal-hal jang kami utarakan dibawah ini:

Pertama: Dilihat sepintas lalu tindakan Pemerintah mengembalikan tanah-tanah partikulir mendjadi tanah negeri dan membagi-bagikannja kepada rakjat tani, adalah suatu

997