Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/434

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


(Ketua, I B. P,. Manuaba.)

Sekarang saja minta kepada saudara-saudara, siapa diantara saudara-saudara jang ingin mengadakan pemandangan umum dalam babek pertama.

Saja persilakan kepada Saudara I B. P. Manuaba.

I B. P. Manuaba: Saudara Ketua, rantjangan undang-undang tentang „Pernjataan perlunja beberapa tanah-partikulir dikembalikan mendjadi tanah Negeri” jang kini kita hadapi, oleh fraksi kami, fraksi Partai Nasional Indonesia, disambut dengan gembira, sebab tindakan Pemerintah kearah jang dimaksud dengan rantjangan undang-undang ini akan menguntungkan rakjat tani, jang dewasa ini benar-benar haus akan tanah, lebih-lebih tanah jang nanti akan mendjadi hak milik mereka. Bukankah kaum tani kita pada umumnja sebagian besar adalah kaum tani jang pada hakekatnja mengerdjakan tanah bukan miliknja sendiri, melainkan tanah orang lain jang dikerdjakan dengan tjara maro dan Jlin-lain sebagainja.

Fraksi kami dalam tjita-tjitanja sangat berharap, agar dikelak kemudian hari semua rakjat tani memiliki tanah pertaniannja sendiri, jang dapat memberi kehidupan jang lajak.

Tindakan jang akan diambil oleh Pemerintah dengan rantjangan undang-undang ini terbatas pada lingkungan daerah Djakarta Raya sadja, alangkah baiknja djika semua tanah-tanah-partikulir jang kini masih ada seperti terdapat antara lain di Surabaja, Semarang, Djatinegara dan lain-lain sebagainja, dikembalikan seluruhnja mendjadi tanah negeri dan kemudian dibagi-bagikan kepada rakjat tani sebagai hak milik mereka. Atau mengapa tidak seluruhnja dinjatakan seperti dirantjangan undang-undang ini tanah-tanah partikulir itu mendjadi tanah negeri? Dengan djalan demikian akan lebih banjak kaum tani digembirakan olehnja.

Fraksi kami dapat memahami keterangan Pemerintah jang tertera dalam pendjelasan rantjangan undang-undang ini pada angka 2, jaitu ditentang Keuangan Negara dewasa ini. Kendatipun demikian fraksi kami menginginkan adanja suatu rentjana tertentu untuk menebus/mengambil kembali tanah-tanah partikulir jang masih ada seluruhnja, meskipun

996