(Anggota jang hadir, Ketua, Sekertaris.)
W. M. Nieuwenhuysen, 153. Moch. Isa Anshary, 154. R.Djerman Prawirawinata, 155. Mr Sunario, 156. R. Suprapto, 157. Musirin Sosrosubroto, 158. Pandu Kartawiguna, 159. Nawawi, 160. Rd. H. Sutarto Hadisudibjo, 161. Sumardi, 162. Achmad Sumadi, 163, Wardi Kusnatalistra, 164, Emon Bratadiwidjaja, 165. Jaman Sudjana Prawira, 166. Abulhajat, 167. Sidik Kartapati, 168. R. Cyrillus Kersanegara.
Ketua: Saudara-saudara, rapat saja buka.
Anggota-anggota jang hadir dalam rapat ini ada 130 orang.
Saudara-saudara, atjara buat hari ini ialah:
| Pertama, | pengumuman Sekertariat Dewan Perwakilan Rakjat. |
| Kedua, | membitjarakan Rantjangan Undang-undang tentang pernjataan perlunja beberapa tanah partikulir dikembalikan mendjadi tanah negeri. (P. 65). |
Sekarang saja persilakan Saudara Sekertaris.
Sekertaris: Saudara-saudara, hanja sebagai pengumuman, bahwa kepada Saudara-saudara jang hendak meminta berbitjara dalam pemandangan umum babak ke II mengenai 6 Rantjangan Undang-undang Ketentaraan dapat mendaftarkan pada hari Kemis tanggal 12 Pebruari. Pendaftaran nama-nama ini akan ditutup nanti pada hari Rebo tanggal 18 Pebruari djam satu.
Ketua: Saudara-saudara, atjara pada hari ini ialah membitjarakan Rantjangan Undang-undang tentang pernjataan perlunja beberapa tanah partikulir dikembalikan mendjadi tanah negeri.
Rantjangan undang-undang ini disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden tanggal 10 Pebruari 1953.
Tekat rantjangan undang-undang ini telah diterima tanggal 4 Pebruari. Karena materienja sangat sederhana maka Panitia Permusawaratan dalam rapatnja tanggal 7 Pebruari 1953 telah memutuskan tidak membitjarakan rantjangan undang-undang ini dalam rapat-rapat Bagian, tetapi langsung dalam rapat pleno terbuka.