Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Moh. Roem.)

perlukan untuk penjelenggaraan pemilihan umum ini ialah djumlah penduduk warga-negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (baru) dan pasal 29 (baru), jaitu bahwa djumlah anggota dari badan-badan perwakilan, baik dipusat maupun didaerah, ditentukan dengan mengambil djumlah djiwa penduduk warga-negara itu sebagai dasar perhitungan.

Dari sebab pada waktu sekarang ini Pemerintah belum mempunjai angka-angka pasti tentang tjatjah-djiwa, jang dapat dipakai sebagai dasar jang tepat bagi pemilihan ini, sedangkan penghitungan tjatjah-djiwa itu memerlukan waktu dan aparatur jang tidak sedikit beserta satu tehnik jang tidak mudah pelaksanaannja, maka untuk pemilihan umum jang direntjanakan ini, penentuan djumlah djiwa penduduk warga-negara jang dimaksud, dapat didasarkan atas hasil penghitungan, jang dikerdjakan oleh petugas-petugas pendaftar pemilih. Misalnja pada waktu pendaftar pemilih datang ditiap-tiap rumah untuk mendaftarkan para pemilih, maka sekali djalan pada saat itu pendaftar menghitung djuga djumlah penghuni (warga-negara) dalam masing-masing rumah itu. Dengan djalan jang praktis ini sementara ini tidak perlu ditunggu sampai dibentuk kantor-kantor pendaftaran tjatjah-djiwa, jang siap mengumpulkan angka-angka eksak tentang djumlah penduduk seluruh Indonesia.

Berhubung dengan uraian kami tadi, maka mengenai usul Saudara Mayor Polak untuk memakai angka-angka „Volkstelling 1930” setjara sama untuk seluruh Indonesia, diterangkan bahwa untuk pemilihan ini Pemerintah lebih tjondong mempergunakan tjara penetapan djumlah penduduk warga-negara jang direntjanakan sekarang ini, meskipun Pemerintah mengakui bahwa angka-angka hasil pentjatatan ini nanti mungkin kurang eksak dari pada hasil-hasil „Volkstelling 1930”.

Hanja untuk daerah-pemilihan Irian Barat berhubung dengan keadaan disana, sedari sekarang sudah dapat diduga bahwa sistim jang diandjurkan oleh Pemerintah itu, tidak akan dapat didjalankan disana, maka terpaksalah untuk daerah ini Pemerintah menjandarkan hal ini kepada hasil-hasil „Volkstelling 1930” tentunja ditambah dengan accres jang diperkirakan.

603

(463/B) 3