| (Mr Wilopo.)
Pada azasnja hanja soal-soal tehnis, soal-soal tambahan karena kebutuhan praktek sadja jang diatur oleh Peraturan Menteri. Tibalah sekarang waktunja untuk sekali lagi menerangkan urgensi 4 Rantjangan Undang-undang Ketentaraan. Buat praktisnja, baiklah 4 rantjangan undang-undang itu dibitjarakan satu persatu. Mengenai Rantjangan Undang-undang tentang kedudukan Hukum. Maksud rantjangan undang-undang ini memberi djaminan kepada anggota Angkatan Perang jang tetap ingin mengabdikan tenaganja kepada Angkatan Perang, tentang kedudukannja sebagai anggota Angkatan Perang, sehingga djabatan ketentaraan itu memperlihatkan jelas perspektif-perspektifnja. Rantjangan undang-undang itu bermaksud supaja tenaga-tenaga jang mempunjai bakat ketentaraan, tetap tinggal dalam ketentaraan dan tidak terpaksa keluar dengan mengorbankan bakatnja itu karena peraturan-peraturan jang kurang baik. Hak-hak azasi manusia, antara lain bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat kesempatan jang sama untuk mentjapai tingkatan jang tinggi dalam kehidupannja, bahwa ia berhak membela diri, bahwa ia berhak mendapat hak-hak sebagai tegenprestatie dari kewadjibannja, dapat dilihat dengan djelas dalam aturan-aturan dari rantjangan undang-undang itu. Njatalah, bahwa rantjangan undang-undang ini didasarkan pada pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Sementara dan tidak pada Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, seperti jang „abusievelijk" dikatakan oleh Saudara Zainul Baharuddin jang terhormat rantjangan undang-undang ini mempunjai „objek” anggota Angkatan Perang jang diterima menurut undang-undang darurat itu. Apabila Saudara Pitoi jang terhormat berpendapat, bahwa alasan permintaan berhenti dari anggota Angkatan Perang ialah karena djaminan-djaminan kepada mereka itu tidak dapat memberikan perasaan puas kepada mereka, maka sudah sepantasnjalah dapat diharapkan, bahwa Saudara jang ter- |
970