| (Mr Wilopo.)
Dibawah akan didjelaskan lebih landjut urgensi dari masing-masing rantjangan undang-undang itu. Seperti jang telah diterangkan dalam Memori Djawaban jang lalu, di Kementerian Pertahanan telah ada panitia kerdja dibawah pengawasan Gabungan Kepala-kepala Staf jang menjiapkan penjusunan Undang-undang Pertahanan. Djika Saudara-saudara jang terhormat Djerman Prawirawinata, Manai Sophiaan dan Zainul Arifin memadjukan usul supaja dibentuk sebuah Panitia Kerdja Negara jang baru, jang anggota-anggotanja terdiri dari wakil-wikil Pemerintah dan wakil-wakil Dewan Perwakilan Rakjat, jang maksudnja guna melantjarkan penjusunan Undang-undang Pertahanan itu, maka sudah tentu usul itu dapat disetudjuinja sebagaimana disetudjui djuga adanja Undang-undang Pertahanan. Dengan menjesal Pemerintah tidak dapat menjanggupkan penjelesaian rantjangan undang-undang pertahanan itu dalam waktu jang tertentu, karena waktu penjelesaian itu akan banjak tergantung kepada kesanggupan anggota-anggota panitia tersebut, akan tetapi Pemerintah menjetudjui, supaja kepada panitia itu diberi waktu jang terbatas buat penjelesaian pekerdjaanja. Gambaran projeksi dari bakal udjud pertahanan kita dalam garis besarnja, seperti jang dimaksudkan dalam permintaan Saudara Mr Mohd Dalijono sebetulnja sudah ternjata dengan djelas dari pasal-pasal mengenai pertahanan dari Undang-undang Dasar Sementara. Sudah barang tentu didalam penjelenggaraan gambaran tersebut diperhatikan hasil-hasil dari pengalaman-pengalaman jang diperoleh Angkatan Perang kita sedjak revolusi hingga sekarang. Angkatan Perang sebagai alat kekuasaan negara bekerdja untuk kepentingan negara sendiri tidak untuk kepentingan negara lain. Selandjutnja djika disana sini terdjadi perbuatan dari seseorang atau sekelompok anggota Angkatan Perang jang tidak pantas terhadap rakjat, peristiwa-peristiwa ini tidak boleh lantas digeneralisir dengan menuduh, bahwa angkatan Perang kita seluruhnja menindas rakijat. Pemerintah mengakui adanja ekses-ekses dan tetap berichtiar untuk mengurangi adanja tindakan-tindakan sewenang-wenang. |
967