Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/404

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Wilopo.)

ditjari kepada tindakan „willekeur” dari Menteri jang bersangkutan, walaupun alasan itu dapat dimengerti, tetapi hendaknja perubahan itu dan perubahan-perubahan selandjutnja dipahamkan dari faktor-faktor jang tersebut diatas jaitu adanja urgensi untuk menjesuaikan dengan perkembangan baru sesudah clash kedua dengan memperhatikan sangat kurangnja persediaan personil jang mampu untuk melakukan tugas jang berat-berat dan bertanggung-djawab berhubung dengan perkembangan jang baru itu, terutama dalam lapangan pekerdjaan staf-staf, administrasi dan tehnik.

Sungguhpun demikian, faktor-faktor ini tidak mendjadi alasan bagi Pemerintah untuk tidak menjetudjui penjusunan undang-undang susunan Angkatan Perang seperti jang dikehendaki oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang terhormat, sekiranja hal ini belum termasuk hal-hal jang diatur dalam Undang-undang Pokok jang akan datang.

Dalam hubungan ini perlu diterangkan bahwa pada waktu ini oleh Dewan Menteri sedang dipeladjari suatu rantjangan undang-undang tentang dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja, berdasarkan pasal 126 Undang-undang Dasar Sementara, didalam mana djuga diatur susunan Kementerian Pertahanan.

Sekian pandangan kedua.

Terhadap pandangan jang ketiga, Pemerintah tidak mempunjai keberatan apa-apa.

Apabila Dewan Perwakilan Rakjat memilih pandangan jang ketiga ini, Pemerintah sanggup menerimanja djuga, dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal-soal mana jang perlu dimasukkan dan mana jang perlu diatur dalam undang-undang lain, masih akan dipersoalkan lebih landjut.

Djikalau Pemerintah menjetudjui adanja Undang-undang Pokok Pertahanan menurut satu dari ketiga pandangan tersebut diatas, hal ini tidak berarti, bahwa Pemerintah mempertanggukkan penjelesaian 4 Rantjangan Undang-undang Ketentaraan itu sampai adanja Undang-undang Pokok Pertahanan.

966