(Mr Wilopo.)
ditjari kepada tindakan „willekeur” dari Menteri jang bersangkutan, walaupun alasan itu dapat dimengerti, tetapi hendaknja perubahan itu dan perubahan-perubahan selandjutnja dipahamkan dari faktor-faktor jang tersebut diatas jaitu adanja urgensi untuk menjesuaikan dengan perkembangan baru sesudah clash kedua dengan memperhatikan sangat kurangnja persediaan personil jang mampu untuk melakukan tugas jang berat-berat dan bertanggung-djawab berhubung dengan perkembangan jang baru itu, terutama dalam lapangan pekerdjaan staf-staf, administrasi dan tehnik.
Sungguhpun demikian, faktor-faktor ini tidak mendjadi alasan bagi Pemerintah untuk tidak menjetudjui penjusunan undang-undang susunan Angkatan Perang seperti jang dikehendaki oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang terhormat, sekiranja hal ini belum termasuk hal-hal jang diatur dalam Undang-undang Pokok jang akan datang.
Dalam hubungan ini perlu diterangkan bahwa pada waktu ini oleh Dewan Menteri sedang dipeladjari suatu rantjangan undang-undang tentang dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja, berdasarkan pasal 126 Undang-undang Dasar Sementara, didalam mana djuga diatur susunan Kementerian Pertahanan.
Sekian pandangan kedua.
Terhadap pandangan jang ketiga, Pemerintah tidak mempunjai keberatan apa-apa.
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat memilih pandangan jang ketiga ini, Pemerintah sanggup menerimanja djuga, dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal-soal mana jang perlu dimasukkan dan mana jang perlu diatur dalam undang-undang lain, masih akan dipersoalkan lebih landjut.
Djikalau Pemerintah menjetudjui adanja Undang-undang Pokok Pertahanan menurut satu dari ketiga pandangan tersebut diatas, hal ini tidak berarti, bahwa Pemerintah mempertanggukkan penjelesaian 4 Rantjangan Undang-undang Ketentaraan itu sampai adanja Undang-undang Pokok Pertahanan.
966