Halaman ini telah diuji baca
(Mr. Wilopo,)
-
undang-undang pokok (dalam tingkatan kedua), jang kemudian dikerdjakan lebih landjut dalam beberapa Undang-undang Organik dan Undang-undang Administratif, maka tehnik perudang-undangan sematjam ini tidak menundjukkan semangat jang praktis;
- tidak semua materi mengenai soal-soal pertahanan perlu dimasukkan kedalam satu Undang-undang Pokok, jaitu antara lain terbukti dengan diadjukannja usul-inisiatif Dewan Perwakilan Rakjat mengenai Rantjangan Undang-undang keadaan bahaja, terlepas dari persoalan. Undang-undang Pokok Pertahanan, padahal soal keadaan bahaja itu adalah soal pertahanan jang sangat penting;
- keuntungan praktis dari satu Undang-undang Pokok ialah, pertama: bahwa terdapat suatu „overzicht” tentang semua materi jang penting mengenai pertahanan, sehingga sangat memudahkan pemakaiannja sebagai pedoman untuk pekerdjaan sehari-hari, kedua: bahwa apabila dikemudian hari perlu diadakan perubahan didalam perundang-undangan, maka tjukuplah dilakukan perubahan didalam satu undang-undang sadja, jaitu dalam hal ini Undang-undang Pokok itu.
Tetapi sebaliknja, keberatan terhadap satu undang-undang pokok itu ialah, bahwa tidak semua materi jang akan diatur itu memenuhi kepada kebutuhan keadaan pada sesuatu waktu jang bersamaan, sehingga ada kemungkinan, bahwa sesuatu peraturan jang telah ditjiptakan sebelum masarakat merasakan kebutuhannja, akan mendjadi beku, karena tidak dapat dilaksanakan dan kemudian bilamana tíba masanja untuk dilaksanakan, ternjata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan baru; atau apabila peraturan itu dipaksakan pelaksanaannja, akan menimbulkan pertentangan-pertentangan didalam masarakat: - untuk mentjapai keuntungan dari satu Undang-undang Pokok seperti diuraikan pada sub e diatas dengan menghindarkan keberatan-keberatannja, maka banjak negara mengambil djalan jang praktis, jaitu dengan lebih dahulu