Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Moh. Roem.)

pula, sebaiknja diserahkan kepada Kantor Pemilihan Kabupaten dengan bantuan continue dari pada tjamat.

Pertanjaan mengenai pendaftaran pemilih golongan ketjil, dapat didjawab bahwa untuk golongan turunan Belanda, diperlukan surat pernjataan pemilihan kewarga-negaraan Indonesia, sedangkan, buat golongan ketjil lainnja untuk menundjuk kelahiran, dapat dipergunakan surat-surat pernjataan, seperti surat kelahiran, paspor, kartu UPBA dan sebagainja.

Bila surat-surat itu sama sekali tidak ada, tjukup dengan keterangan lisan.

b. Surat tanda-pemilih.

Pendapat beberapa anggota dari Partai Buruh, Partai Indonesia Raya, Partai Murba, Partai Katholiek dan lain-lain supaja tiap-tiap orang pemilih diberikan satu surat tanda-pemilih, oleh Pemerintah dapat diakui, bahwa hal itu ada manfaatnja djuga, jaitu sebagai suatu ichtiar untuk mengadakan controle pada waktu pemungutan suara, akan tetapi harus diakui pula, bahwa djuga banjak kesulitan jang dapat timbul karenanja. Jang terang ialah bahwa persediaan kertas harus ditambah untuk itu dan administrasi diperluas. Surat tanda-pemilih tidak mempunjai kekuatan bukti jang mutlak.

Tentang kemungkinan timbulnja ketjurangan djika tidak diadakan surat tanda sematjam itu, dapat diakui, tapi kemungkinan korupsi itupun dapat terdjadi walaupun atau djusteru karena diadakannja surat tanda-pemilih itu, seperti disarankan oleh Saudara Hadikusumo, jaitu bahwa surat-surat itu dapat diperdjual-belikan.

Untuk mentjegah atau mengurangi ketjurangan sebagai dimaksud, menurut pendapat Pemerintah kepada sekalian petugas dan partai-partai politik diandjurkan supaja membantu melakukan pengawasan atas berdjalannja pemilihan umum ini dari permulaan sampai achirnja, agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan baik.

c. Soal pendaftaran penduduk.

Perihal pendaftaran atau tjatjah-djiwa penduduk jang dikemukakan oleh Saudara Ibrahim Sedar dan Saudara Hutomo Supardan maka diminta perhatian, bahwa jang di-

602