Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/380

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


(Mohd Nuh, J. B. A. F. Mayor Polak.)

pemilihan ini. Dapatlah kiranja susunan bahasa itu diperbaiki djika mungkin dengan bantuan seorang ahli bahasa, agar kita dapat memberikan suatu undang-undang pemilihan sebagai suatu pusaka dari lambang demokrasi kita kepada anak tjutju kita dibelakang hari.

Sebagai penutup, Saudara Ketua, kami dapat menjatakan kegembiraan kami atas pernjataan jang dikeluarkan Pemerintah dalam djawabannja babak I, bahwa Pemerintah mengetahui, bahwa dengan isi dan gelagat pembitjaraan kebanjakan anggota, akan dapat menghasilkan suatu perundang-undangan pemilihan jang akan tahan udji dalam nilai dan isinja.

Semoga maksud ini tertjapai, dan kiranja Pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil over andjuran-andjuran baik jang dikemukakan.

Disamping itu kami dapat menjetudjui prosedur pembitjaraan untuk seterusnja, agar Pemerintah terlebih dulu membuat perubahan-perubahan jang disesuaikan dengan andjuran-andjuran baik tersebut, kemudian berdasarkan rantjangan undang-undang jang telah diperbaiki itu, pembitjaraan-pembitjaraan diteruskan dalam babak terachir.

Sekian terima kasih.

Ketua: Saja persilakan Saudara Mayor Polak.

J.B.A.F. Mayor Polak: Saudara Ketua telah bertahan berdjam-djam lamanja dalam bandjir welsprekendheid, tetapi uraian saja tidaklah merupakan bandjir terachir, melainkan tetes-tetes terachir sadja. Djadi, sabar sadja Saudara Ketua.

Saudara Ketua jang terhormat, djawaban Pemerintah menampakkan kemauan sungguh-sungguh untuk mendalami tentang soal-soal jang dikemukakan oleh Dewan Perwakilat Rakjat, suatu tugas jang memang tidak mudah sebagai dikatakan oleh Pemerintah. Penghargaan kami untuk tjara bagaimana tugas itu dilaksanakan, tidak berarti bahwa djawaban Pemerintah memuaskan kami seluruhnja.

Dalam suatu soal amat penting pada chususnja, fraksi Partai Sosialis Indonesia tak dapat menjetudjui pendirian

942