(Mr Mohd Dalijono.)
seharusnjalah daerah pemilihan itu hanja satu sadja tidak ada lebih dari pada satu. Oleh karena dengan mengambil kepastian daerah Indonesia ini hanja merupakan satu daerah pemilihan, Pemerintah akan mentjapai satu sistim pemilihan jang sederhana (eenvoudig), dalam membagi-bagi suara diantero Indonesia ini.
Keduanja, bahwa tidak akan ada matjam-matjam aturan jang menentukan berapa orang akan duduk didalam Dewan Perwakilan Rakjat atau Konstituante.
Ketiganja, lambat-laun politik Negara Indonesia ini akan tegas, karena semua wakil jang ada didalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat itu ialah mewakili partai-partai dan dipilih oleh seluruh rakjat Indonesia, bukan oleh daerah Maluku Selatan atau daerah mana sadja. Didalam hal ini saja kira perlu Pemerintah memperhatikan, bahwa sampai sekarang djuga masih hidup dua aliran jang bertentangan jang perlu diberi kepastian, mana jang mendjadi pendirian Pemerintah, jaitu aliran federalisme dan unitarisme. Aliran jang federalistis jang terutama diwakili oleh Saudara Sahetapy Engel itu perlu djuga diberantas, artinja, dengan sekaligus sekarang ini oleh Pemerintah mesti dinjatakan, bahwa Negara Indonesia ini terdiri dari satu daerah sadja, tidak dari negara-negara bagian seperti dulu, ialah 32, jang sama dengan apa jang diandjurkan oleh Saudara Sahetapy Engel, jaitu terdiri dari 32 daerah pemilihan. Memang akibatnja memetjah-belah daerah Indonesia mendjadi beberapa daerah pemilihan itu, ialah timbulnja kembali federalisme pada waktu jang akan datang. Dengan ini maka ketidakpuasan saja terhadap djawaban Pemerintah itu saja kira sudah hilang, sudah terlaksana. Tetapi saja menunggu djuga, barangkali sikapnja Pemerintah seperti djuga dikatakan oleh Saudara Sahetapy Engel itu, jaitu oleh karena akan menang, maka tidak mau mendjawab pikiran-pikiran jang sehat. Djadi saja tunggu djawaban Pemerintah tentang usul ulangan saja ini.
Sebagai penutup perlu saja terangkan disini, bahwa saja sudah memenuhi andjuran Saudara Sudijono Djojoprajitno, jaitu untuk menjelidiki demokrasi lebih landjut, karena menurut beliau itu jang saja katakan demokrasi rakjat à la
937