Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/366

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(J. P. Snel)

„Pemerintah dalam hal ini ingin mempertahankan pendiriannja, bahwa pengangkatan itu baik diserahkan kepada kebidjaksanaan Pemerintah, jang akan memperhatikan nama-nama jang termasuk dalam daftar-daftar tjalon dari partai-partai”.

Saudara Ketua, djikalau pernjataan Pemerintah saja tangkap dengan baik, maka Pemerintah berpendapat berhak mengambil keputusan tersendiri sama sekali mengenai siapa-siapa jang setjara tambahan akan diangkatnja mendiadi wakil golongan ketjil. Akan tetapi pendirian tersebut sekali-kali tiada dapat saja setudjui. Pada hemat saja, maka pendirian jang sedemikian itu adalah bertentangan sepenuhnja dengan azas demokrasi Undang-undang Dasar Sementara kita, djadi njata bertentangan pula dengan azas-azas jang termuat dalam rantjangan undang-undang seluruhnja jang kini sedang kita bitjarakan.

Saudara Ketua, dalam pasal 58 Undang-undang Dasar Sementara kita hanja dapat ditetapkan, bahwa oleh Pemerintah mungkin setjara tambahan akan diangkat wakil-wakil golongan-golongan ketjil. Pasal tersebut tidak menghalangi adanja dalam undang-undang pemilihan ditentukan batas-batas terhadap kuasa Pemerintah akan melakukan pengangkatan-pengangkatan tersebut. Menurut pendapat saja, maka satu-satunja prosedur jang benar dan jang dapat diterima atas dasar demokrasi, ialah seperti jang saja usulkan dalam babak pertama, jakni: djika perlu oleh Pemerintah akan diadakan pengangkatan diantara mereka jang dimadjukan jang hanja dapat diadjukan oleh golongan-golongan ketjil masing-masing.

Saudara Ketua, prosedur jang saja usulkan itu akan mentjukupi:

  1. sjarat parlemen jang lazim, jaitu seorang wakil golongan ketjil diterima oleh golongan tersebut ataupun sebagainja;
  2. sjarat, bahwa oleh partai-partai politik, organisasi-organisasi sosial atau lain-lainnja dan golongan diluar hubungan organisasi jang tetap dapat mengusulkan tjalon-tjalon;

928