(J. P. Snel)
- „Pemerintah dalam hal ini ingin mempertahankan pendiriannja, bahwa pengangkatan itu baik diserahkan kepada kebidjaksanaan Pemerintah, jang akan memperhatikan nama-nama jang termasuk dalam daftar-daftar tjalon dari partai-partai”.
Saudara Ketua, djikalau pernjataan Pemerintah saja tangkap dengan baik, maka Pemerintah berpendapat berhak mengambil keputusan tersendiri sama sekali mengenai siapa-siapa jang setjara tambahan akan diangkatnja mendiadi wakil golongan ketjil. Akan tetapi pendirian tersebut sekali-kali tiada dapat saja setudjui. Pada hemat saja, maka pendirian jang sedemikian itu adalah bertentangan sepenuhnja dengan azas demokrasi Undang-undang Dasar Sementara kita, djadi njata bertentangan pula dengan azas-azas jang termuat dalam rantjangan undang-undang seluruhnja jang kini sedang kita bitjarakan.
Saudara Ketua, dalam pasal 58 Undang-undang Dasar Sementara kita hanja dapat ditetapkan, bahwa oleh Pemerintah mungkin setjara tambahan akan diangkat wakil-wakil golongan-golongan ketjil. Pasal tersebut tidak menghalangi adanja dalam undang-undang pemilihan ditentukan batas-batas terhadap kuasa Pemerintah akan melakukan pengangkatan-pengangkatan tersebut. Menurut pendapat saja, maka satu-satunja prosedur jang benar dan jang dapat diterima atas dasar demokrasi, ialah seperti jang saja usulkan dalam babak pertama, jakni: djika perlu oleh Pemerintah akan diadakan pengangkatan diantara mereka jang dimadjukan jang hanja dapat diadjukan oleh golongan-golongan ketjil masing-masing.
Saudara Ketua, prosedur jang saja usulkan itu akan mentjukupi:
- sjarat parlemen jang lazim, jaitu seorang wakil golongan ketjil diterima oleh golongan tersebut ataupun sebagainja;
- sjarat, bahwa oleh partai-partai politik, organisasi-organisasi sosial atau lain-lainnja dan golongan diluar hubungan organisasi jang tetap dapat mengusulkan tjalon-tjalon;
928