Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/365

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(J. P. Snel.)

Presiden atas andjuran Dewan Perwakilan Rakjat. Alasan-alasannja ialah agar djangan terdjadi hal-hal jang kurang baik seperti intriges, irihati antara kita sama kita. Jang terpenting ialah berhubung dengan pentingnja pekerdjaan Kantor tersebut, maka penjusunannja hendaknja dilakukan setjara demokratis. Pendapat kami ini ternjata bukan suatu pendapat jang berdiri sendiri, akan tetapi djuga dianut oleh beberapa fraksi, diantaranja fraksi Partai Komunis Indonesia seperti jang diutjapkan oleh Saudara Ir Sakirman. Dan kalau Pemerintah suka mendengarkan kabar-kabar jang tersiar diluar mengenai hal-hal jang kurang baik dari Kantor Pemilihan Pusat sekarang ini, misalnja tentang pembelian kertas dan sebagainja, maka Pemerintah tentu akan sependapat dengan fraksi kami, bahwa susunan Kantor tersebut harus diperbaharui dengan melalui djalan demokrasi jang sehat.

Kalau Pemerintah masih tetap mempertahankan pendiriannja, maka terpaksa fraksi kami akan memadjukan amendemen dalam pasal 17 Rantjangan Undang-undang pemilihan umum atau fraksi kami akan menjokong suatu amendemen jang serupa itu.

Alasan jang dikemukakan oleh Pemerintah kurang tepat, karena pengalaman Kantor Pemilihan Pusat dalam persiapan pemilihan pertama jang akan datang belum banjak dan oleh karena itu anggota-anggota kantor tersebut sewaktu-waktu masih dapat diganti zonder mengganggu pekerdjaan kantor itu.

Sekianlah pendapat fraksi kami dan sekarang saja mulai dengan membitjarakan soal-soal jang telah saja singgung dalam pemandangan umum babak pertama.

Saudara Ketua, ada duabelas orang pembitjara jang dalam babak pertama telah menggugat soal setjara tambahan diangkatnja wakil-wakil golongan-golongan ketjil; diantara mereka malah ada beberapa orang jang memperbintjangkan masalah dengan sangat pandjang-lebar.

Maka itulah amat sangat saja sesalkan anggapan Pemerintah tentang pokok tersebut sudah tjukup dinjatakan pendiriannja dengan satu kalimat belaka, jaitu:

927