(B. Sahetapy Engel.)
paten menjediakan kartu-kartu tanda pemilih jang dikirimkan kepada para kepala desa melalui tjamat. Kartu-kartu tanda pemilih ini harus dibawa oleh para pemilih waktu datang mengeluarkan suaranja.
Sesuai dengan jang kami kemukakan diatas, akan kami usulkan perubahan dari pasal 9.
Demikianpun kami akan adjukan usul-usul perubahan dari pasal 11 dan 12, sedjalan dengan pemandangan umum kami, antaranja Pemerintah tidak menerimanja.
Kini sedikit mengenai pentjalonan, Saudara Ketua.
Soal pentjalonan ini kami tindjau djuga dari sudut praktek. Sebagai ternjata dari kalimat ke 3 pasal 36, pormulir-pormulir itu dapat diperoleh di Kantor Pemilihan Kabupaten.
Beberapa tjontoh, Saudara Ketua. Djika orang dipulau Batjan, saja tidak sebut Leksula jang letaknja lebih djauh lagi, mau mengadjukan tjalon, maka untuk mengambil pormulir sadja mereka harus berlajar ke Ternate. Orang dipulau Kisar harus pergi mengambil pormulir di Tual. Dengan hanja melihat peta sadja kita dapat simpulkan bahwa djauh lebih gampang orang bepergian dari Anjerkidul ke Banjuwangi pulang-pergi, dari pada berlajar dari Kisar ke Tual. Sudah beruntung kalau sesudah 1 bulan ia kembali dengan pormulir itu.
Orang dari Besikama jang ingin mengadjukan tjalon, harus berkuda satu minggu baru tiba didjalan raja, dimana ia harus menunggu auto untuk pergi ke Kupang jang djauhnja 230 km, hanja untuk mengambil pormulir pentjalonan.
Saudara Ketua, memang tepat apa jang diadjukan oleh Saudara Sjamsudin Sutan Makmur, kita harus mendatangi rakjat, bukan rakjat harus melajani Pemerintah.
Oleh sebab itu hendaknja pormulir-pormulir pentjalonan itu disediakan di kantor Tjamat.
Sedikit tentang pemungutan suara, Saudara Ketua.
Djelaslah dari uraian kami baik dalam babak 1 maupun sekarang ini, bahwa kami mengingini tegas-tegas ditjantumkan didalam undang-undang bahwa pemungutan suara dilakukan didesa.
Untuk mentjegah hal-hal jang tidak diingini maka harus ditetapkan bahwa pemungutan suara itu harus dilakukan serentak diseluruh daerah pemilihan.
913