Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/350

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(B. Sahetapy Engel.)

suara sudah memakan waktu berbulan-bulan. Sulawesi Tengah umpamanja mempunjai 68 pulau sedang Sulawesi Selatan 106 buah jang didiami orang. Belum lagi dipikirkan penerangan kepada rakjat, jang sudah seharusnja mendapatnja, karena kalau tidak demikian, apa gunanja Kementerian Penerangan?

Berdasarkan pengalaman-pengalaman kami itu Saudara Ketua, kami ingin memberikan bantuan untuk memperoleh satu undang-undang pemilihan umum, jang dalam praktek dapat dilaksanakan dengan lantjar.

Berhubung dengan itu, kami berpendapat bahwa pendaftaran pemilih harus dilakukan sebagai berikut:

Jang bertanggung-djawab atas pendaftaran bukanlah seperti tertera didalam pasal 4 ajat 2, jaitu tjamat, melainkan kepala desa. Kepala desa mengenai semua penduduk desanja. Djikalau ia dibantu oleh dua orang jang dipilih oleh penduduk desa itu sendiri, maka terdjaminlah pendaftaran jang baik.

Setelah pendaftaran selesai, maka daftar itu dapat dilihat oleh penduduk selama 14 hari, waktu mana dapat dipergunakan untuk memadjukan perubahan-perubahan dan keberatan, perubahan dan keberatan mana dalam instansi pertama diputuskan oleh panitia pendaftaran.

Sesudah 14 hari itu, daftar pemilih dianggap telah ditetapkan untuk sementara.

Daftar-daftar pemilih itu dikirim kepada tjamat, dan setelah tersusun semua daftar dari desa-desa didalam lingkungan ketjamatan itu, maka 14 hari lamanja daftar-daftar itu dapat dilihat dan diperiksa oleh umum. Waktu 14 hari itupun dapat dipergunakan oleh mereka, jang tidak menjetudjui putusan panitia pendaftaran didesanja, untuk meminta putusan jang mengikat dari tjamat. Tidak usah diberi kesempatan untuk meminta putusan dari badan jang lebih tinggi, karena selain dari pada memakan waktu terlampau banjak, tjamat itu harus dianggap mempunjai pengetahuan jang tjukup dari peraturan-peraturan, sehingga dapat mengambil putusan jang setepat-tepatnja.

Sesudah 14 hari itu, daftar-daftar pemilih itu dianggap sah.

Salinan daftar-daftar pemilih jang sah ini dikirim kepada Kantor Pemilihan Kabupaten.

Sesuai dengan daftar-daftar itu Kantor Pemilihan Kabu-

912