(B. Sahetapy Engel.)
Sikap „tidak perlu” dari Pemerintah ini, menjatakan bahwa tidak usah lagi kami berbitjara dalam babak II, karena toh sia-sia belaka.
Namun demikian Saudara Ketua, oleh karena kami mengetahui, bahwa jang kami kemukakan itu adalah keinginan sebagian besar dari wilajah Indonesia, chususnja daerah-daerah diluar Djawa dan Madura, oleh karena kami jakin, bahwa jang disarankan itu, akan lebih mendjamin lantjarnja pelaksanaan pemilihan umum nanti, kami tidak djemu menguraikannja dari tempat ini. Soal diterima atau tidak adalah soal kedua, tergantung dari pikiran sehat masing-masing, tjuma kami peringatkan Pemerintah kepada peribahasa Belanda: „Wie staat, ziet toe dat hij niet valle”.
Disamping itu ada djuga jang dinamakan courtoisie parlementair. Salah satu sjarat kesopanan parlementair ini Saudara Ketua, ialah, bahwa Pemerintah sedapat-dapatnja menjambut semua uraian dari semua pembitjara, terlepas sama sekali dari pada soal setudju atau tidak.
Saja tekankan sekali lagi Saudara Ketua, walaupun Pemerintah tidak memerlukan sokongan kami untuk memperoleh kemenangan, hal ini belum berarti bahwa sjarat-sjarat itu harus dilupakan. Djusteru oleh karena mempunjai kepastian akan menang, djusteru oleh karena merasa diri kuat, Pemerintah harus lebih-lebih lagi mengindahkan kesopanan parlementair itu.
Saudara Ketua, sebagai dapat disimpulkan dari pemandangan umum kami dalam babak I, soal pembagian didalam daerah-daerah pemilihan itu, kami anggap sangat penting, pertama-tama untuk sedapat-dapatnja memenuhi keinginan daerah-daerah dan kedua untuk memperoleh efficiency jang sebesar-besarnja didalam mendjalankan pemilihan umum itu nanti.
Kami telah berusaha untuk membuktikan pendirian kami itu. Teman seanggota jang terhormat Saudara Mayor Polak telah memperkuat pendirian itu dengan membahasnja setjara luas dan mendalam, sedangkan Pemerintah sekali-kali tidak, tidak mau, atau tidak bisa memberikan alasan-alasan jang „steekhoudend”, apakah sebabnja ia telah datang kepada 15 daerah-pemilihan.
906