Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/342

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(S. Hadikusumo.)

tuante dan Dewan Perwakilan Rakjat dalam hal ini sudah dapat dibajangkan bahwa Kantor Pemilihan Indonesia akan memindjam Kantor Pemilihan Kabupaten itu, karena sesuai dengan peraturan tertentu diperuntukkan sebagai Badan penjelenggara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah. Belum lagi dapat kita ketahui, apakah sebagai Badan penjelenggara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi akan dipergunakan Panitia Pemilihan atau dibentuk badan lain. Dalam djawabannja Pemerintah menjarankan bahwa sebaiknja Badan penjelenggara jang terutama penjelenggaraan pemilihan Konstituante/Dewan Perwakilan Rakjat administratif dimasukkan dalam Kementerian Kehakiman, sedang Badan-badan penjelenggara jang lainnja dalam Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini tentu akan timbul banjak kesulitan tentang penempatan pegawai jang akan bekerdja dimasing-masing Badan itu. Kesulitan itu tidak sadja akan merugikan para pegawai dalam kedudukannja sebagai buruh, tetapi akan merugikan djawatan jang akan diminta sebahagian pegawainja untuk sementara bekerdja di Badan-badan itu terutama pula djika Badan-badan itu tidak bersifat permanent.

Satu hal lagi jang membuktikan kegaduhan dalam organisasi, status dan pekerdjaan Badan-badan itu ialah dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih jang sebenarnja termasuk bahagian-penjelenggaraan pemilihan. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh kepala desa dan Tjamat jaitu orang-orang Pamong Pradja jang hasilnja disahkan oleh Kantor Pemilihan Kabupaten. Kepada siapa Kantor Pemilihan itu bertanggungdjawab dan oleh siapa diawasi dalam soal pendaftaran pemilih itu tidak ada ketentuan dalam rantjangan undang-undang. Kantor Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan dan Panitia Pemungutan suara jang akan mempergunakan daftar pemilih dalam penjelenggaraan pemilihan, tidak diikutsertakan dalam pembuatan daftar-daftar pemilih itu. Pada hal badan-badan ini akan memikul tanggung-djawab dalam keberesan pemilihan jang didasarkan atas daftar pemilih jang dibuat oleh Pamong Pradja dan Kantor Pemilihan Kabupaten itu. Karena hal-hal tersebut maka saja minta

904