(S. Hadikusumo.)
Sementara menentukan, bahwa djumlah anggota Konstituante ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil. Dengan demikian Konstituante akan terdiri atas:
- djumlah penduduk warga-negara seluruh Indonesia
- dibagi 150.000.
- Djika seluruh Negara dibagi atas 15 daerah pemilihan, maka djumlah pedoman (richtaantal) dari pada anggota-anggota jang boleh dipilih atau ditjalonkan untuk tiap-tiap daerah pemilihan tidak ditentukan harus sesuai dengan banjaknja penduduk dalam masing-masing daerah pemilihan
itu. Partai Nasional Indonesia mengusulkan, supaja djumlah pedoman tersebut disesuaikan dengan banjaknja ,,kabupaten” (termasuk daerah jang dianggap sebagai kabupaten dan daerah-daerah kota besar) jang ada dimasing-masing daerah pemilihan. Pertimbangan jang saja kemukakan ialah, bahwa penetapan daerah sebagai suatu daerah kabupaten atau jang setingkat dengan kabupaten, tidak hanja didasarkan atas banjaknja djumlah penduduk, akan tetapi faktor-faktor lain, seperti faktor ekonomis, faktor geografis, faktor sosiologis dan faktor ketjerdasan rakjat untuk pula menentukan.
- Atas dasar jang saja sebutkan diatas maka saja usulkan perhitungan pembagian djumlah anggota jang boleh dipilih atau ditjalonkan untuk masing-masing daerah pemilihan
untuk Konstituante sebagai berikut: 1. Ditetapkan djumlah penduduk warga-negara Indonesia diseluruh negara. 2. Ditetapkan djumlah anggota Konstituante = djumlah penduduk warga-negara Indonesia seluruh negara dibagi 150.000. Dengan perhitungan ini maka ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara pasal 56 dan pasal 135 ajat 1 sudah dipenuhi. 3. Ditetapkan djumlah daerah ,,kabupaten" diseluruh negara dan djumlah daerah ,,kabupaten” dalam lingkungan masing-masing daerah pemilihan. 4. Ditetapkan satu angka dengan djalan membagi djumlah anggota Konstituante dengan djumlah daerah ,,kabupaten” seluruh negara.
900