(S. Hadikusumo.)
karena keterangan jang saja berikan dalam pemandangan umum babak pertama bagi Pemerintah masih belum djelas.
Sesuai dengan pertumbuhan dan kehidupan politik didaerah-daerah, maka Partai Nasional Indonesia dapat menjetudjui pembahagian wilajah negara dalam 15 daerah pemilihan, seperti tertjantum dalam Rantjangan Undang-undang, atau 16 daerah pemilihan seperti dimaksud dalam djawaban Pemerintah, djika ditambah daerah Djakarta Raya mendjadi daerah pemilihan tersendiri, dengan tidak melepaskan dasar susunan perwakilan berimbang. Pembahagian dalam 16 daerah pemilihan itupun harus disertai ketentuan-ketentuan penjelenggaraan jang ditetapkan dalam undang-undang seperti berikut:
- Seorang tjalon harus boleh dikemukakan dalam lebih dari satu daerah pemilihan.
- Untuk pembagian kursi, sesuatu daftar pentjalonan dari sesuatu daerah pemilihan harus dapat digabungkan dengan daftar pentjalonan jang senama dari daerah pemilihan itu.
- Pembagian kursi dalam masing-masing daerah pemilihan hanja dilakukan pada pembagian tingkat pertama.
Pada tingkat kedua, ketiga dan seterusnja pembagian kursi dipusatkan, artinja sisa-sisa suara dari masing-masing daerah pemilihan dan sisa-sisa kursi dipusatkan dan untuk pembagian kursi tingkat kedua dan seterusnja itu ditetapkan angka pembagi pemilihan baru jang sama untuk seluruh wilajah Negara.
Untuk memasukan ketentuan-ketentuan itu dalam undang-undang, fraksi kami akan memadjukan usul-usul perobahan, jang saja akan kemukakan dalam membitjarakan Rantjangan Undang-undang pasal demi pasal.
Dengan menjetudjui pembagian wilajah Negara dalam 15 atau 16 daerah pemilihan itu, fraksi kami menghendaki ketentuan lain tentang pembagian djumlah anggota jang boleh ditjalonkan atau dipilih untuk masing-masing daerah pemilihan dari pada jang ditentukan Pemerintah dalam Rantjangan Undang-undang. Pasal 135 ajat 1 Undang-undang Dasar