| (Mr A. A. Suhardi.)
lampaui batas jang tertjantum dalam pasal 60 Unndang-undang Dasar dan djuga melampaui taraf pendapat umum dalam lapangan ini. Pasal ini hanja menjebut sjarat-sjarat negatif, sedang pernjataan Pemerintah jang baru sadja kami sitir itu adalah djelas sjarat positif. Tiada seorangpun disini jang berpendirian bahwa sjarat hak pilih pasif harus indentiek dengan sjarat hak pilih aktif. Djika pernjataan saja ini dapat diterima pada umumnja, maka mudahlah diterima pula pendapat, bahwa terdaftarnja seseorang dalam daftar pemilih", itu bukan conditio sine gua non untuk seseorang jang akan ditjalonkan. Diluar negeri hal ini djuga bukan sjarat, apa lagi sjarat sine gua non. Saja persilakan Pemerintah membatja pasal 39 Kieswet Nederland Editie Schuurman & Jordans No. 2, jang djuga banjak dipergunakan oleh Pemerintah .Kami heran mengapa djalannja perkembangan pada Pemerintah demikian ini. Dalam Undang-undang No. 27 tahun 1948 sepandjang penjelidikan kami, hal ini djuga tidak didjadikan sjarat. Kiranja pada Pemerintah tidak begitu benar-benar menjadari gualificatie sjarat hak pilih dari seseorang dan penjelenggaraannja. Menurut pendapat kami sjarat itu adalah sesuatu jang terdapat pada seseorang warga-negara jang dengan: sendirinja ada padanja (ini jang positif), jang dalam beberapa keadaan tak dapat diselenggarakan. Jang achir ini: adalah tertudju pada sjarat-sjarat jang negatif jang bukan bawaan, melainkan tiap-tiap kali keadaan itu ada, harus ditentukan. Adapun pihak jang menentukan itu adalah tiada lain dari pada pendjabat jang berhak memberi perubahan kedudukan hukum seseorang. Umumnja jang berhak mengadakan ketentuan hukum dan perubahannja itu adalah Pembentuk Undang-undang dan Badan Peradilan. Dalam hal ini Badan Pembentuk Undang-undang tidak mungkin, oleh karena keadaan itu tidak di-ketahui lebih dahulu, dan tergantung dari geval demi geval atau peristiwa demi peristiwa. Karenanja kekuasaan ini adalah masuk kekuasaan Badan Peradilan, satu-satunja instansi jang berkuasa merubah ketentuan hukum seseorang warga-negara. Inilah jang tertjantum dalam pasal 2 ajat 2 Rantjangan Undang-undang jang sekarang dibitjarakan ini. |
892