Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/321

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Lampiran pidato Hutomo Supardan.)

Perintah Penahanan Sementara jang ditandatangani oleh Djaksa Agung).

Atas kedjadian ini, timbullah suatu pertanjaan jang penting sekali jang harus dan perlu mendapat perhatian dan djawaban dari ahli-ahli hukum dan orang-orang jang tjinta dan mendjundjung tinggi hukum, seperti berikut:

Apakah perintah penangkapan dan penahanan atas diri saja dan kawan-kawan senasib itu berdasarkan sjarat-sjarat hykum? (mempunjai rechtsgrond).

Dalam konsiderans Perintah Djaksa Agung tertulis: Mengingat pasal 56 R.O.

Pasal 56 R.O. berbunji seperti berikut:

De ambtenaren vjh Openbare Ministerie zijn verplicht om de bevelen na te komen, welke in hunne ambtsbetrekking door of vanwege de Gouverneur Generaal zullen worden gegeven.
Apakah jang dimaksudkan dengan: in hunne ambtsbetrekking:

Bahwa pekerdjaan dan tindakan-tindakan Djaksa Agung harus berdasarkan sjarat-sjarat hukum ( mempunjai rechtsgrond). Ini berarti, bahwa tiap-tiap pekerdjaan dan tindakan (kekuasaan) Djaksa Agung dibatasi dan ditentukan oleh hukum (undang-undang dan pasal-pasal dalam undang-undang).

Inilah salah satu sjarat jang mutlak jang dituntutkan pada „karakternja“ suatu negara hukum dalam pengertian staatsrechtelijk,

Negara Republik Indonesia adalah suatu Negara hukum (althans menurut Undang-undang Dasar Sementara-Republik Indonesia). Pasal 1 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara berbunji seperti berikut: Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.

Pasal 142 Bagian ke-Il Ketentuan Peralihan dalam Undang-undang. Dasar Sementara berbunji seperti berikut:

883