(I. R. Lobo.)
djawaban-djawabannja, dan mudah-mudahan oleh karenanja banjak amendemen-amendemen jang akan ditjabut, dan dengan demikian lebih lantjarlah djalannja perundingan kita ini dan lekaslah selesainja undang-undang jang kita harap-harapkan itu.
Saudara Ketua, soal jang hendak saja kemukakan disini adalah satu dua soal diantara jang banjak jang belum didjawab atau disinggung oleh Pemerintah, baik dalam memori djawabannja, maupun dalam djawabannja atas debat-debat dalam termijn pertama, walaupun soal-soal itu disambut dengan hangat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakjat ini, baik dalam bahagian-bahagian (silakan memeriksa laporan bahagian-bahagian) maupun dalam perdebatan lisan dalam ruangan ini.
Soal pertama jang saja maksudkan disini, ialah satu pokok dalam Bab VIII rantjangan undang-undang ini, pasal 62, mengenai tjara pemberian suara, bentuk dari pada surat suara atau stembiljet. Persoalan ini diatur setjara amat summier (sambil lalu sadja) dalam pasal 62 itu. Gambaran jang konkrit dari pada stembiljet itu tidak terdapat dalam pasal 62 itu. Dapatkah Pemerintah memberikan satu tjontoh formulier jang telah dirantjangnja sebagai lampiran dari rantjangan undang-undang ini?
Redaksi dari pasal 62 itu tidak memberi satu lukisan jang terang jang mendjamin pelaksanaan jang tepat dan legaal („legaal” disini artinja jang tidak memungkinkan ketjurang-an-ketjurangan) dalam pemberian suara.
Oleh karena pasal 62 itu summier, maksudnja kabur, maka dalam perdebatan termijn pertama beberapa fraksi telah mengandjurkan tjara-tjara jang lain untuk memberi suara itu. Dengan pandjang lebar telah dikemukakan oleh Saudara Dalijono dari Masjumi, Saudara Sakirman dari Partai Komunis Indonesia, Saudara Sutardjo, dari Partai Indonesia Raya supaja bentuk surat suara itu diganti, serta tjara memberi suara pun diubah djuga hendaknja. Saudara Dalijono, kalau tak salah, mengusulkan supaja tjara memberi suara itu dilaksanakan dengan melubangi dengan djari surat suara itu. Saudara Sakirman mengusulkan supaja pemberian
860