| (Sumarto.)
saja peringatkan sekali lagi kepada Pemerintah supaja memperhatikan apa jang kami sarankan mengenai ajat a tadi didalam soal mengenai hak pilih pasif. Dan djuga kami madjukan selain dari pada umur 25 tahun sarat-sarat tambahan, jaitu sekurang-kurangnja seseorang jang akan ditjalonkan itu harus tamat sekolah S.M.P. atau jang sederadjat dan. sepengetahuan dengan orang jang keluaran S.M.P., tetapi itu djuga tidak mendapat sambutan dari Pemerintah sama sekali. Saudara Ketua, selandjutnja mengenai daerah pemilihan. Pada waktu pemandangan umum babak pertama kami mengatakan, bahwa soal ini akan kami adjukan setelah menerima djawaban dari Pemerintah atas pemandangan umum para anggota dalam babak pertama. Didalam djawabannja Pemerintah tetap dalam maksudnja untuk membagi daerah. Indonesia mendjadi 15 daerah pemilihan ditambah dengan satu, jakni daerah Djakarta Raya, dengan alasan agar supaja anggota~anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat djangan hanja dipilih dari daerah Djakarta Raya sadja, jang untuk daerah Djawa Barat. Oleh sebab kami tidak mendapatkan alasan jang kuat dari Pemerintah untuk membagi daerah Indonesia mendjadi 16 daerah pemilihan, maka kami berpendapat bahwa sudah pada tempatnja dan seharusnja daerah Indonesia djangan dibagi dalam daerah-daerah pemilihan, tetapi seluruh Indonesia merupakan satu daerah pemilihan dengan dibagi dalam beberapa kieskringen, oleh karena djika dibagi-bagi dalam beberapa daerah pemilihan mudah menimbulkan rasa dan kepentingan kedaerahan, padahal kita akan mengadakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota bagi badan-badan jang akan memperhatikan dan mengurus soal-soal jang mengenai kepentingan negara seluruhnja bukan akan hanja memikirkan keperluan beberapa daerah sadja. Djadi anggota-anggotanja harus dapat memperhatikan. keadaan seluruh negara, tidak hanja sebagian dari padanja. Lagi pula karena adanja pembagian dalam beberapa daerah pemilihan mudah mengalihkan perhatian orang-orang kepada soal-soal daerah mereka masing-masing dan melupakan kepentingan negara seluruhnja sebagai satu kesatuan. Pendek |
857