Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/287

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Sudijono Djojoprajitno.)

waktu itu menghendaki pemilihan umum untuk Konstituante dan bukan untuk Dewan Perwakilan Rakjat.

Tetapi sekarang setelah ada peristiwa 17 Oktober 1952 orang bertukar haluan seolah-olah mereka tidak insaf, bahwa pemilihan Konstituante adalah paling utama dan urgent, dan tidak boleh ditunda-tunda lagi. Dewan Perwakilan Rakjat tetap harus dibentuk berdasarkan pada Konstitusi jang akan disusun oleh Konstituante jang mendjadi wakil rakjat, dan bukan Dewan Perwakilan Rakjat Sementara jang walaupun dipilih oleh rakjat, mau tidak mau tentu akan tetap terikat kepada Konstitusi à la Konperensi Medja Bundar, ialah Undang-undang Dasar Sementara jang tidak boleh diganggu-gugat oleh Parlemen. Undang-undang Dasar Republik Indonesia sekarang adalah Konstitusi jang disusun oleh beberapa gelintir manusia dan disodorkan oleh Pemerintah kepada Parlemen dengan sarat tidak boleh diamendir olehnja. Dengan demikian, maka pada hakekatnja Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia sekarang adalah suatu diktatur dari beberapa gelintir manusia jang dirumuskan dalam bentuk Undang-undang Dasar Negara untuk membela kepentingan-kepentingan modal asing di Indonesia. Barangsiapa memperpandjang berlakunja Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, berarti memperpandjang berlakunja diktatur untuk kepentingan modal asing.

Sekarang sarat-sarat untuk hak pilih aktif dan pasif. Dalam djawabannja Pemerintah masih tetap berpegang kepada pendiriannja tentang sarat-sarat bagi hak pilih aktif ialah:

  1. warga-negara Indonesia,
  2. bertempat tinggal di Indonesia,
  3. dalam tahun pemilihan genap berumur 18 tahun.

Partai Murba hanja dapat menerima sarat pertama, ialah „warga-negara Indonesia”. Tentang batas umur, Partai Murba menghendaki agar untuk hak pilih aktif 16 tahun dan untuk hak pilih pasif 18 tahun, dengan alasan bahwa anak-anak rakjat murba pada umumnja mulai dari umur 16 tahun telah turut memikul segala beban jang dipikulkan oleh negara kepada rakjat.

849