Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/286

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Sudijono Djojoprajitno.)

Konstituante berlainan tjorak dengan Dewan Perwakilan Rakjat, andaikata Konstituante bertjorak anti Konperensi Medja Budar, sedang Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai tjorak pro Konperensi Medja Bundar atau sebaliknja, sudah tentu akan timbul pertentangan antara kedua badan itu, pertentangan mana akan mudah menimbulkan konflik antara kedua badan itu. Kalau konflik itu tidak bisa didamaikan, maka salah satu harus bubar. Dalam Undang-undang Dasar Sementara ada ketentuan, jakni pasal 84, bahwa Presiden berhak membubarkan Parlemen, tetapi siapa jang berhak membubarkan Konstituante tidak disebutkan didalam Undang-undang Dasar. Pemerintah jang bertanggung-djawab kepada Parlemen, tentu akan bersamaan tjorak dengan Parlemen. Kalau Parlemen tjoraknja pro Konperensi Medja Bundar, Pemerintah djuga pro Konperensi Medja Bundar. Dan dalam keadaan konflik antara Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat, Pemerintah akan berfihak kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Dewan Perwakilan Rakjat bersama dengan Pemerintah akan berusaha membubarkan Konstituante dengan alasan, bahwa susunan Konstituante bertentangan dengan kepentingan negara, dan menjusun undang-undang pemilihan baru jang sesuai dengan kehendaknja. Konstituante jang merangkap Dewan Perwakilan Rakjat tidak akan menimbulkan pertentangan, karena Dewan Perwakilan Rakjat dan Kabinet jang dibentuk menurut tjorak Konstituante akan berada dibawah supervisie Konstituante serta bertanggung-djawab kepadanja.

Oleh karena itu Partai Murba tetap menghendaki Konstituante dipilih lebih dahulu, dan rantjangan Undang-undang Pemilihan Umum hanja untuk Konstituante dan bukan untuk Dewan Perwakilan Rakjat. Pendirian Partai Murba ini akan mudah dimaklumi kalau Pemerintah dan Parlemen mau membatja sekali lagi risalah tentang perdebatan dalam Parlemen mengenai mosi Hutomo Supardan c.s. jang menuntut agar Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar Sementara dipanggil untuk bersidang guna mengubah Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia sekarang. Menurut logika dari pada perdebatan itu, maka kesimpulan tak bisa lain, bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat pada

848