Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Lukman Wiriadinata.)

dan pasif, sedang jang kemudian hanja mengenai hak-pilih actief.

Kami akui, bahwa redaksi pasal 2 ajat 1 dari pada rantjangan undang-undang ini dapat menimbulkan salah faham oleh karena ketentuan bahwa „seseorang jang tidak terdaftar dalam daftar-pemilih tidak diperkenankan serta dalam pemilihan” itu lebih chusus mengenai ketentuan „tidak diperkenankan mendjalankan hak-pilih” dalam pasal 60 tersebut.

Dimuatnja ketentuan itu dalam suatu ajat chusus dimaksudkan untuk mengemukakan betapa pentingnja arti daftar-pemilih, jang mendjadi dasar dari pada pelaksanaan pemilihan. Dan sudah semestinja bahwa seseorang jang tidak terdaftar tidak boleh turut serta memilih.

Untuk mentjegah salah faham, kami bersedia untuk menggabungkan ketentuan itu dengan sarat-sarat termaktub dalam ajat 2.

Orang jang tidak terdaftar dalam daftar-pemilih tidak boleh djuga ditjalonkan untuk dipilih mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat/Konstituante oleh karena ia termasuk orang jang tidak diperkenankan mendjalankan hak-pilih.

Meskipun demikian keberatan Saudara Suhardi terhadap hal itu, barangkali dalam praktek tidak akan terdjadi, oleh karena seseorang jang pantas ditjalonkan dan pemilih-pemilih jang akan mentjalonkannja tentu mengusahakan pendaftarannja, setidak-tidaknja memeriksa dan menjelidiki apakah namanja sudah terdaftar sebagai pemilih.

Demikianlah sudah terdjawab kiranja pertanjaan jang dikemukakan oleh Saudara Suhardi. Begitu pula pertanjaan Saudara Burhanuddin Harahap mengenai sarat „sedang kehilangan kemerdekaan menurut hukum”, jaitu bagaimana efek sarat tersebut terhadap pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara.

V. Pentjalonan.

Tentang hal ini oleh beberapa anggota dikemukakan pendapat supaja:

  1. hanja daftar gabungan jang boleh dimadjukan;
  2. hanja partai-partai, dengan atau tidak dengan sarat-sarat, atau organisasi jang boleh mengemukakan tjalon;

590