| (Mr Tadjuddin Noor, Djoko Soedjono.).
siapan itu ada diadakan pembagian dalam daerah-daerah, desa atau daerah jang disamakan dengan desa, Ketjamatan atau daerah jang disamakan dengan Ketjamatan dan Kabupaten atau daerah jang disamakan dengan Kabupaten. Berhubung dengan kartu-kartu persiapan sudah lebih dulu dikirim kedaerah, maka saja ingin bertanja apakah Pemerintah sudah menetapkan, daerah-daerah mana umpamanja di Sulawesi sudah ditetapkan sebagai daerah-daerah jang dapat disamakan dengan desa, ketjamatan dan kabupaten masing-masing. Seperti Pemerintah djuga tentu mengetahui, Saudara Ketua, diwilajah Sulawesi, jang langsung berada diatas kampung-kampung atau gabungan kampung. ialah: Wanua, distrik atau keradjaan ketjil di Sulawesi Selatan, distrik di Sulawesi Tengah dan Sangihe Talaud, onderdistrik (marsaoleh) di Sulawesi Utara, Gorontalo, Minahasa, Bolaang Mongondouw, Buol. Apakah maksud Pemerintah sekarang dengan menjamakan daerah-daerah itu, djuga keradjaan ketjil, sebagai ketjamatan? Saudara Ketua, sebagai penutup, saja sependapat dengan Pemerintah bahwa tidak tepatlah kiranja untuk mengganti semua anggota Kantor Pemilihan itu, jang masing-masing sudah mempunjai pengalaman dalam persiapan pemilihan pertama jang akan datang ini. Tetapi saja berpendapat, Saudara Ketua, bahwa kalau beberapa dari anggota-anggota kantor itu dipindahkan dan diganti dengan orang-orang baru, terutama dari partai lain atau partijlozen, maka pekerdjaan tidak akan pasti mundur, sedang pembaharuan itu dapat menjehatkan suasana terutama kalau sebelum itu kebanjakan dari anggota-anggota kantor itu terdiri dari anggota-anggota satu partai sadja. Djoko Soedjono: Saudara Ketua, diantara banjak soal dalam rantjangan undang-undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat ini jang sangat menarik perhatian fraksi kami ialah soal pentjalonan. Dan kepada soal inilah pembitjaraan kami ini kami titik-beratkan. Dalam djawaban Pemerintah jang lalu Pemerintah menolak pendapat beberapa anggota jang menghendaki supaja |
Halaman:Risalah perundingan.djvu/279
Tampilan
Halaman ini tervalidasi
841