| (Ibrahim Sedar.):
Panitia Pemilihan itu harus mempunjai sebuah kantor jang disebut: Kantor Pemilihan Pusat, Daerah, Kabupaten dan Ketjamatan, sedang Ketua Panitia itu mendjadi Kepala tiap-tiap Kantor Pemilihan, dibantu oleh sebuah Sekertariat. Saja harap, suka kiranja Pemerintah mempertimbangkan dan mengabulkan andjuran saja jang dikemukakan tadi. Saudara Ketua, dalam hal ini saja ingin pula mengemukakan pendapat, bahwa — seperti sudah pernah saja andjurkan ketika pembitjaraan program politik Kabinet Wilopo dan baru-baru tadi djuga diandjurkan oleh beberapa orang anggota Parlemen — sebaik-baiknja didirikan sebuah Djawatan jang chusus dan permanent untuk pemilihan umum, baik Konstituante dan Parlemen maupun Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah. Djawatan itu langsung bekerdja dibawah pimpinan Perdana Menteri, sedang ongkos-ongkos djawatan dan pemilihan-pemilihan jang diselenggarakannja dibebankan atas Bahagian 1 (Pemerintah dan Madjelis-madjelis Agung) dari anggaran belandja. Bukankah setiap saat mungkin dilakukan sesuatu pemilihan, hingga penjelenggara-penjelenggara pemilihan seharusnja tetap bekerdja dan tergabung dalam suatu djawatan Pemerintah Agung permanent, sedang daftar-daftar pemilih harus selalu dipelihara dan dikerdjakan dengan baik? Selandjutnja, Saudara Ketua, tiap-tiap pemilihan umum, djuga bagi Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah, harus merupakan dasar bagi djaminan pelaksanaan asas-asas demokrasi oleh Pemerintah baik dipusat maupun didaerah. Karena itu harus terdjamin kelantjaran, kedjudjuran dan kesempurnaan bagi pemilihan itu. Sarat-sarat ini tidak mungkin dipenuhi dengan baik, djika pimpinan dan tanggung djawab atas pemilihan itu diserahkan kepada dua buah Kementerian, jaitu Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri, sedang ongkos-ongkosnja pun dibebankan pula atas Kementerian-kementerian tersebut. Dalam undang-undang pemilihan sendiri dapat ditentukan batas-batas kekuasaan dan kewadjiban Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri bagi pelaksanaan pemilihan umum itu. Saja harap suka kiranja Pemerintah memperhatikan dan |
Halaman:Risalah perundingan.djvu/275
Tampilan
Halaman ini tervalidasi
837