Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/272

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


(Ibrahim Sedar.)

bagi pemilihan umum itu, sehingga perlu dan harus diatur dengan teliti dan seksama.

Saudara Ketua, tentang pembentukan satu, 15 & 16 atau lebih banjak daerah pemilihan terdapat beberapa aliran dalam kalangan Parlemen. Bergantung kepada djumlah daerah pemilihan akan ternjata, apakah Konstituante atau Parlemen jang akan dipilih banjak-sedikitnja mempunjai sifat perwakilan daerah (streek-vertegenwoordiging) atau perwakilan imbangan (evenredigheidsvertegenwoordiging). Dalam hal ini tiap-tiap pihak sudah tentu menetapkan sikap dan mendjalankan siasatnja, terutama dengan perhitungan bagi kepentingan dan keuntungannja sendiri.

Bagi saja lebih suka menetapkan pendirian dan keinginan saja semata-mata atas kenjataan-kenjataan diseluruh Indonesia dan dengan memperhatikan djiwa dan maksud Undang-undang Dasar Sementara, jaitu pasal 56 sampai 58 bagi Parlemen jang baru, dan pasal 135 dan 136 bagi Konstituante.

Saudara Ketua, mengingat luasnja wilajah Indonesia, sukarnja perhubungan antara satu daerah dengan daerah-daerah lainnja, perbedaan-perbedaan jang besar antara daerah-daerah itu beserta penduduknja, serta perkembangan tiap-tiap daerah, baik etnologis maupun politis, sosial dan ekonomis, sedjak pemerintahan Hindia Belanda hingga sekarang, maka untuk masa permulaan ini memang seharusnja dan sewadjarnja, bahwa dalam Konstituante atau Parlemen itu didjamin perwakilan, bukan antara aliran-aliran politik sadja, tetapi pun djuga dan terutama antara penduduk daerah-daerah seluruh Indonesia, sesuai dengan perbandingan djumlah djiwa penduduk tiap-tiap daerah.

Bagi warga-negara turunan asing perwakilan dalam badan-badan tersebut sudah terdjamin, malahan melampaui batas kepatutan djika dibanding dengan djumlah djiwa penduduk warga-negara turunan asing itu. Untuk Parlemen umpamanja:

  1. golongan turunan Tionghoa mendapat 9 wakil, seolah-olah djumlah djiwanja 9 X 300.000 — 2.700.000 djiwa:
  2. golongan turunan Eropah mendapat 6 wakil, seolah-olah djumlah djiwanja 6 X 300.000 — 1.800.000 djiwa:

834