(Suhardjo.)
suara kepada partai manapun djuga jang mereka sukai. Hal ini dapat ditjapai, bila tiap-tiap partai dengan aktif dan djudjur memberikan sebanjak-banjak penerangan dan pendjelasan kepada rakjat. Berdasarkan inilah kami tidak mengingini sistim perseorangan dalam pentjalonan, tegasnja hanja orang-orang jang berpartai itulah sadja dapat memadjukan tjalon-tjalon atau ditjalonkan, dengan lain perkataan: pentjalonan harus diatas dasar kepartaian semata-mata dan setjara mengikat. Dengan djalan ini rakjat mau tidak mau akan terdidik kearah hidup dan kehidupan berpartai dan berpolitik, avonturier-avonturier politik dapat dibanteras, sedang „partij loosheid” sedikit demi sedikit dapat dikurangi alias geredu ceerd. Alasan-alasan ini kami kemukakan, terutama sekali untuk membantah atau menjanggah anggapan-anggapan, pengertian-pengertian jang keliru, bahwa seolah-olah kami menghendaki hidupnja partai-diktator ataupun menghendaki adanja stelsel monopoli partai dalam Negara kita. Sedjalan dengan ini kami menghendaki stelsel pentjalonan atas daftar partai jang mengikat, artinja bukan orang-orangnja jang dikemukakan sebagai tjalon, melainkan aliran politik partai itulah jang kita tawarkan kepada rakjat pemilih. Rakjat sebagian besar masih buta huruf, buta politik, tidak usah tambah dibingungkan untuk memilih satu nama diantara berpuluh-puluh, bahkan ratusan nama tjalon-tjalon dari sesuatu partai, melainkan kiranja tjukuplah mereka memberikan suaranja pada sesuatu daftar, dimana tergambar lambang atau emblim atau nama partai itu sendiri.
Bila djumlah suara jang diperdapat oleh partai itu dari seluruh Indonesia sudah terdjumlah, maka dapatlah diketahui, berapa kursi perwakilan jang telah ditjapainja, dan kemudian atas dasar inilah pusat pimpinan partai itu dapat menetapkan orang-orangnja jang akan ditugaskan menduduki kursi-kursi tersebut, baik dengan mengambil tjalon-tjalon jang dikemukakan oleh tjabang-tjabang partai itu sendiri, ataupun tjalon-tjalon jang telah ditentukan oleh pusat pimpinannja. Dengan stelsel ini suatu partai tidak akan terpetjah potensi dan suaranja, pentjalonan dapat diatur setjara sentral. Dan inilah sebagai dasar untuk mengatur hak „recall” dari rakjat pemilih terhadap wakil-wakil jang dipilihnja.
828