(Asraruddin.)
kan. Hendaknja Pemerintah dalam hal ini djangan memakai kepentingan umum sebagai alasan. Sebab pemilihan umum adalah djuga kepentingan umum dan djuga kepentingan Negara. Maka itu, Saudara Ketua, saja tetap minta supaja 5 tahun sekali, jakni tiap-tiap ada pemilihan umum, hari pemilihan umum itu didjadikan hari libur.
Selandjutnja saja ingin bertanja kepada Pemerintah apakah sebenarnja jang dimaksud dengan „satu pekerdjaan penting jang harus dilakukan pada waktu ada pemilihan?
Siapa jang akan menentukan penting atau tidaknja pekerdjaan itu, madjikan atau Pemerintahkah? Sebab djika madjikan, tentu tiap-tiap hari akan dinjatakan ada pekerdjaan jang penting, bahkan pada hari-hari libur jang telah ditetapkan oleh Pemerintah pun djika boleh madjikan akan terus meminta supaja buruh terus bekerdja, dengan alasan banjak pekerdjaan jang penting. Sebab bagi madjikan tiap-tiap pekerdjaan jang akan memberikan untung adalah penting. Oleh sebab itu, Saudara Ketua, saja mempertimbangkan kepada Pemerintah sekali lagi supaja djangan terseret oleh kehendak para madjikan, akan tetapi hendaknjalah menganggap pemilihan umum guna kepentingan Nusa dan Bangsa adalah begitu pentingnja sehingga akan berusaha sekuat-kuatnja, agar seluruh lapisan rakjat dapat mempergunakan haknja untuk memilih dan dipilih. Salah satu djalan untuk memberi kesempatan kepada masarakat jang terbesar ialah mengadakan hari libur.
Saudara Ketua, saja ingin sekali lagi penegasan dari Pemerintah tjara bagaimana Pemerintah akan melaksanakan pemilihan, apabila dalam salah satu daerah pemilihan sebagian besar dapat melaksanakan pemilihan, sebagian ketjil belum dapat melaksanakannja oleh karena keamanan masih terganggu.
Mengenai pasal 122 lama, saja ingin memadjukan perubahan, ialah supaja surat-surat pentjalonan beserta lampiran-lampirannja djangan dimusnakan. Sebab kemungkinan ada, bahwa kelak, ja'ni sesudah pemilihan selesai, pemalsuan dan ketjurangan-ketjurangan dapat diketahui, sehingga ada anggota jang sebenarnja dipilih tidak setjara sah.
824