Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/259

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Asraruddin.)

Oleh karena itu menurut hemat saja, djika Pemerintah memuat dalam undang-undang, bahwa orang jang tak terdaftar tidak boleh memilih dan dipilih, maka Pemerintah harus memberi kemungkinan bahwa orang itu juridis dapat membuktikan, bahwa ia telah mendaftarkan diri dan ia adalah seorang pemilih. Karenanja orang itu harus mempunjai suatu tanda, ialah tanda-pemilih, jang dapat diartikan djuga suatu tanda bahwa dirinja telah didaftar. Melihat apakah nama-namanja telah didaftar didalam daftar belum berarti suatu djaminan bahwa ia juridis telah didaftar namanja.

Kekuatiran Pemerintah bahwa dengan adanja tanda pemilih maka akan timbul ketjurangan-ketjurangan seperti telah terdjadi di Jogjakarta, ini disebabkan oleh karena:

  1. memasukkan surat suara dilakukan setjara rahasia, hingga orang dapat memasukkan lebih dari pada satu surat suara (bukan tanda-pemilih);
  2. pemanggilan nama-nama dari pada pemilih tidak dilakukan terus, sehingga rakjat tidak dapat memperhatikan apakah orang itu telah mendjalankan pemilihan atau belum.


Akibat dari tidak dipanggilnja para pemilih satu per satu ialah seorang dapat mendjalankan pemilihan dua kali.

Djadi djika hanja mengisi nama jang dipilih itu setjara rahasia, sedang memasukkan didalam kotak itu diketahui oleh umum dan oleh panitia dan nama-nama para pemilih dipanggil satu persatu hingga dapat dikontrol oleh masarakat, maka kemungkinan ketjurangan-ketjurangan adalah ketjil sekali.

Perihal ongkos, saja rasa tidak mendjadi soal, sebab satu tanda pemilih akan memakan ongkos paling tinggi lima sen. Djadi djika Pemerintah membutuhkan 50.000.000 tanda emilih berarti Pemerintah akan mengeluarkan ongkos 50.000.000 kali 5 sen jaitu Rp. 2.500.000,—.

Dengan pengeluaran Rp. 2.500.000,— ini maka rakjat juridis mempunjai tanda pendaftaran dan djuga tanda-pemilih. Dengan demikian maka kuranglah kesukaran-kesukaran jang akan dialami didaerah-daerah.

Saudara Ketua, uang sebesar Rp. 2½ djuta ini, Pemerintah

821