Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/247

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, Siauw Giok Tjhan.)

suara harus didjalankan disuatu tempat jang dikehendaki olehPemerintah. Sebelum terlambat, Saudara Ketua, hendaknja soal ini dipertimbangkan lagi dan pemungutan suara itu diadakan sedekat-dekatnja pada tempat-tempat tinggal pemilih.

Tentang pendaftaran pemilih, Pemerintah sudah mendekatkan diri kepada pendapat-pendapat jang dikemukakan dari pihak Parlemen. Tjuma ada satu soal jang principieel jang perlu saja kemukakan, ialah hal jang mengenai psyche pendjabat, kalau pendaftaran dipertanggung-djawabkan kepada tjamat.

Saudara Ketua, Pemerintah mengetahui, bahwa menurut rantjangan undang-undang ini sewadjarnja jang mendjalankan pendaftaran bukan tjamat, tetapi lurah, kepala desa dengan bahu-sukunja, tetapi djusteru lurah dan bahu-sukunja tidak memikul tanggung-djawab, tidak dapat ditegur orang. Soal ini merupakan satu soal jang psychologisch bagi saja sedikit berat didalam ketata-pradjaan dan buat penduduk desa demikian djuga. Djadi saja harap Pemerintah bersedia untuk madju selangkah lagi dan menundjuk dengan namanja, het kind bij de naam noemen, siapa-siapa jang bertanggung-djawab, siapa jang harus bertanggung-djawab dan apa-apa jang dapat dipertanggung-djawabkan. Saja kira djawabannja tidak sukar bagi Pemerintah, jaitu dia jang mendjalankan pendaftaran itu, bukan orang lain, jang tidak mendjalankan pendaftaran itu.

Saudara Ketua, achirnja saja memperingatkan kepada Saudara Sakirman, bahwa tentang adanja kemungkinan ketjurangan didalam pemilihan umum sudah saja madjukan saran berupa rantjangan usul amendemen terhadap pasal 116 dimana saja mengusulkan supaja diantjam dengan hukuman djuga mereka jang berbuat tjurang jang bermatjam-matjam tjoraknja.

Siauw Giok Tjhan: Saudara Ketua, saja telah meminta bitjara lagi dalam babak kedua ini, karena djawaban Pemerintah mengenai beberapa hal masih kurang djelas dan kurang memuaskan. Antara lain disini saja dapat kemukakan djawaban Pemerintah mengenai masalah pengangkatan wakil-wakil

golongan jang dinamakan golongan ketjil, dalam hal djumlah jang terpilih tidak mentjukupi djumlah djaminan perwakilan

809