Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/242

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(M. Soetardjo Kartohadikoesoemo.)

Konstituante lebih dahulu ataukah mengadakan pemilihan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat bersama-sama.

Saudara Ketua, saja tetap berpendapat, bahwa menurut bunji Undang-undang Dasar kita jang mungkin didjalankan hanjalah pemilihan Konstituante sadja, berdasarkan apa jang tertjantum didalam pasal 138 dari Undang-undang Dasar itu. Djadi kalau saja memadjukan pendapat, bahwa didalam saat Indonesia belum mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat jang terpilih menurut pasal 57, kita hanja dapat memilih Konstituante sadja, pendapat itu bukan pendapat saja sendiri, melainkan pendapat Undang-undang Dasar kita. Djadi Saudara Ketua, kalau Saudara Abulhajat mengatakan saja sebagai orang jang berpendirian kolonial, itu alamatnja salah, Saudara Ketua. Kalau dapat dikatakan kolonial, jang kolonial bukan saja, tetapi Undang-undang Dasar kita: tetapi walaupun demikian, saja djundjung tinggi djiwa dari pada Undang-undang Dasar ini, jaitu djiwa jang sederhana. Undang-undang Dasar kita ini tidak menghendaki prosedur dan susunan negara jang berbelit-belit. Ia mengatakan, kalau belum ada Dewan Perwakilan Rakjat jang terpilih — bukan Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak terpilih seperti Dewan Perwakilan Rakjat kita sekarang ini — tjukuplah kalau Negara mengadakan sadja Konstituante. Dalam hal jang sedemikian, Konstituante berlaku sementara sebagai Dewan Perwakilan Rakjat djuga; pekerdjaan sehari-hari didjalankan oleh Badan Pekerdja. Undang-undang Dasar kita jang berbitjara begitu, Saudara Ketua, saja peringatkan lagi.

(Abulhajat: Itu tergantung kepada masing-masing interpretasi !)

Saja persilakan Saudara Abulhajat membatja sekali lagi Undang-undang Dasar kita. Kalau Undang-undang Dasar bilang: „sebelumnja ada Dewan Perwakilan Rakjat terpilih, Konstituante jang berlaku sebagai Dewan Perwakilan Rakjat”, itu tidak memungkinkan interpretasi bahwa boleh di- adakan pemilihan bersama-sama.

(Abulhajat: Itu ajat 2!).

804