Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/233

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Maruto Nitimihardjo.)

djui dan tetap pada rentjana semula, ialah 100 orang pemilih. Selandjutnja dalam rantjangan undang-undang ini belum diadakan kemungkinan adanja stembus-accoord, ialah persetudjuan antara beberapa partai ataupun organisasi didalam menjelenggarakan pentjalonan ataupun daftar-daftar. Dalam hal iniada kemungkinan, bahwa pembagian sisa kursi ditiap-tiap daerah pemilihan itu dapat diselesaikan antara partai-partai atau organisasi-organisasi jang mengadakan stembus-accoord, ialah diantaranja djika sesuatu daftar dimana tertjantum djumlah banjaknja tjalon anggota kurang dari pada semestinja, suara-suara jang berkelebihan didapatnja itu, dapat diberikan kepada organisasi ataupun partai-partai jang telah memadjukan daftar jang tjalon-tjalonnja belum terpilih semuanja.

(Pimpinan rapat dipegang sementara oleh Arudji Karta-winata dan kemudian diserahkan kembali kepada Mr A.M. Tambunan).

Saudara Ketua, mengenai hak recall sebagaimana diadjukan oleh Saudara Hoetomo Soepardan, saja dapat menjetudjui untuk mentjantumkan hal itu dalam rantjangan undang-undang ini. Oleh karena andaikata seluruh anggota Konstituante maupun anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat itu mewakili seluruh rakjat Indonesia, maka pada hakekatnja pendapat Pemerintah dalam hal ini adalah selaras dengan kenjataan itu. Akan tetapi didalam praktek, dengan banjaknja aliran-aliran dan organisasi, sudah terang, bahwa anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat itu mewakili aliran-aliran tersebut. Maka berhubung dengan itu djikalau ada sesuatu hal jang harus diselesaikan diantara seorang anggota jang telah dipilih dari pada organisasi jang mengirimkannja, maka untuk menjelesaikan soal-soal demikian itu harus ditjantumkan sesuatunja didalam undang-undang ini. Oleh karena anggota tersebut itu dapat masuk didalam perwaktlan ataupun Konstituante itu ialah atas pentjalonan dan atas nama daripada organisasi itu.

Adapun orang-orang jang memberikan suaranja baik kepada anggota Dewan Perwakilan Rakjat, maupun kepada anggota Konstituante, ialah oleh karena pemilih-pemilih itu berkejakinan, bahwa aliran jang mereka berikan kepertjajaan-

795