Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/228

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Abulhajat, S. M. Abidin.)

dalam pembangunan ketata-negaraan kita dengan memberikan suara dalam pemilihan umum. Perampasan hak-hak azasi ini amat kedjam, Saudara Ketua, didalam rangka peri-kemenusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu saja mengharap supaja Pemerintah insaf tentang hal ini dan sudi menjetudjui memperkenankan penghuni pendjara dan tempat tahanan mendjalankan hak-pilihnja.

S. M. Abidin: Saudara Ketua, dalam pemandangan umum babak kedua ini saja tidak akan banjak berbitjara. Pada prinsipnja tidak banjak perbedaan antara pendirian partai kami dan pendirian Pemerintah.

Pernjataan Pemerintah jang menjanggupkan akan melaksanakan sekali djalan dua pemilihan, jaitu pemilihan anggota-anggota Konstituante dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat, kami sambut dengan gembira sekali, karena dengan demikian akan hilanglah sekaligus segala keberatan jang kami adjukan mengenai Badan Pekerdja dari pada Konstituante.

Beberapa dari pada usul-usul kami jang telah disanggupi untuk diterima ialah:

  1. Mendjadikan wilajah Djakarta Raya mendjadi daerah pemilihan tersendiri.
  2. Meniadakan uang djaminan tjalon.
  3. Menaikkan djumlah suara penjokong untuk tjalon pertama.
  4. Menjanggupi menerima usul-usul dari kami agar para pelaut dapat ikut serta dalam pemilihan.

Atas kesemua itu kami utjapkan terima kasih banjak dan mengenai para pelaut kami akan mengadjukan beberapa usul amendemen. Dalam prinsip kami ingin supaja para pelaut diatur serupa dengan para pegawai perwakilan diluar negeri.

Hal-hal jang masih berlainan pendapat dengan Pemerintah ialah:

  1. Mengenai pentjalonan perseorangan. Untuk menghindarkan kemungkinan hilangnja banjak suara, sehingga tidak tertjapai djumlah wakil-wakil jang ditentukan untuk daerah-
    790