Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/226

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Abulhajat.)

dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut”.

Pasal ini menentukan sarat-sarat untuk mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan djuga beberapa ketetapan, bahwa ada orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut. Orang jang tidak diperkenankan serta

dalam hak-pilih adalah orang jang tidak tjukup umurnja atau jang terganggu ingatannja, sedang orang jang tiada diperkenankan mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut adalah orang jang dengan keputusan pengadilan telah dipetjat buat sementara waktu dari hak-pilihnja. Rantjangan undang-undang ini, dikatakan oleh Pemerintah, akan memberi isi pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara, padahal sesungguhnja rantjangan undang-undang ini akan memberi perluasan alias uitbreiding dari pada ketentuan-ketentuan dalam konstitusi kita dengan menetapkan, bahwa orang tiada diperkenankan mendjalankan hak-pilihnja, djika ia tiada terdaftar dalam daftar-pemilih dan tidak sedang kehilangan kemerdekaannja menurut hukum. Tentang pendaftaran didalam daftar-pemilih memang sarat jang perlu untuk pemilih, akan tetapi tiada usah mendjadi sarat mutlak untuk dipilih. Pentjabutan hak-pilih mereka itu jang sedang kehilangan kemerdekaannja menurut hukum, adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Sementara, dimana dipasal 60 dengan djelas diterangkan, bahwa orang jang kehilangan hak-pilihnja itu adalah orang jang tiada diperkenankan mendjalankan hak-pilihnja atau jang hak-pilihnja telah ditjabut. Ini penentuan tentu berhubungan dengan ketetapan-ketetapan didalam pasal 35 Undang-undang Hukum Pidana jang memuat hukuman tambahan (bijkomende straffen) didalam hal-hal jang bersangkutan dengan pemilihan umum. Didalam lain hal hukuman tambahan ini tiada dapat diberikan, artinja bahwa hak-pilih ini tidak dapat begitu sadja dihapuskan, teristimewa kalau tidak ada keputusan hakim. Pentjabutan hak-pilih dari orang-orang jang kehilangan kemerdekaannja menurut hukum berarti memberi hukuman tambahan dengan tiada

788