(Abuihajat.)
laku. Dan kalau suatu undang-undang akan ditjabut dan diganti dengan undang-undang nasional, maka segala undang-undang jang berasal dari zaman pendjadjahan Belanda akan ditjabut djuga dam diganti dengan undang-undang nasional. Kalau undang-undang Staat van Oorlog (en van Beleg) akan ditjabut tidak karena kekolonialannja, akan tetapi karena keluar-biasaan dasar hukumnja, maka undang-undang nasional penggantinja akan mempunjai dasar hukum jang luas dari pada dasar hukum biasa, karena peraturan tentang keadaan bahaja senantiasa bersandarkan keadaan luar biasa, sehingga kedua undang-undang itu sama lebih luas dasar hukumnja dari pada dasar hukum biasa. Djadi kemurahan hati Pemerintah jang ditjurahkan pada korban-korban Staat van Oorlog itu adalah sesuka hati sadja dan tidak bersandarkan hukum. Dan bagaimanakah Pemerintah akan menjelenggarakan pemilihan umum untuk korban-korban Staat van Oorlog itu? Apakah bersama-sama dengan orang jang masih merdeka, ataukah akan diselenggarakan didalam pendjara-pendjara dan tempat-tempat tawanan? Bagaimanakah Pemerintah akan memperbedakan diantara orang-orang jang kehilangan kemerdekaannja itu, apakah si Dadap atau si Amat korban Staat van Oorlog atau tidak? Mengapa Pemerintah tiada mentjurahkan kemurahan hatinja djuga pada korban-korban keburukan masarakat jang lain jang mendjadikan penghuni pendjara-pendjara dan tempat-tempat tawanan!
Saudara Ketua, saja tiada meminta kemurahan hati buat mereka itu, saja meminta hak-hak jang tertjantum didalam Undang-undang Dasar Sementara kita jang diakui djuga didalam Universal Declaration of Human Rights. Hak-hak ini tiada dapat dihapuskan begitu sadja, kalau tidak berdasarkan hukum. Benarlah, bahwa kehilangan kemerdekannja itu berdasarkan hukum, tapi dasar hukum ini tidak meliputi perampasan hak-hak azasi jang diberikan dalam Undang-undang Dasar.
Pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara berbunji:
Jang boleh mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga-negara jang telah berusia 25 tahun
787