(Abulhaja.)
Saudara Ketua, sebagai telah saja uraikan tadi, maka saja berpendirian, setiap warga-negara Indonesia berhak ikut serta didalam pemilihan umum, walaupun ia berada didalam kamp-kamp tahanan atau pengasingan atau dalam pendjara. Pemerintah mengakui dan ikut merasai kebenarannja, bahwa hak-hak azasi tak dapat dihapuskan melainkan berdasarkan hukum. Dan walaupun tahanan-tahanan Staat van Oorlog berdasarkan hukum djuga, jaitu hukum koloniaal jang dipergunakan untuk menindas bangsa jang sudah merdeka ini, namun Pemerintah akan memperkenankan mereka itu ikut serta didalam pemilihan umum. Meskipun saja bergembira bahwa sebagian dari pada orang-orang jang tjelaka ini —jakni jang dipendjarakan, ditahan atau diasingkan dari pada masarakat— dapat kemurahan hati Pemerintah sehingga mereka itu dapat mendjalankan hak-haknja sebagai warga-negara Republik Indonesia jang sudah merdeka dan berdaulat ini, saja merasa ketjewa, bahwa Pemerintah didalam hal ini bertentangan dengan azas pendiriannja sendiri, dengan melemahkan argumentasinja sendiri tentang dasar hukum. Dikatakan, bahwa undang-undang Staat van Oorlog (en van Beleg) lebih luas dari pada dasar hukum, menurut hukum biasa, dan sudah diusahakan penggantiannja dengan undang-undang nasional. Menurut keterangan ini maka bukan luasnja dasar hukum Undang-undang Staat van Oorlog (en van Beleg) ini jang mendjadi titik berat kemurahan hati Pemerintah terhadap tahanan-tahanan Staat van Oorlog itu, akan tetapi penggantiannja dengan undang-undang nasional, artinja bahwa sifat kolonialnjalah jang mendjadi pertimbangan memberikan kemurahan hati pada korban-korban peraturan kolonial itu. Dengan demikian maka Pemerintah dengan diam-diam (implicite) telah menjatakan, bahwa segala korban perundang-undangan kolonial jang pada waktunja akan diganti dengan Undang-undang nasional itu, akan mendapat kemurahan hati djuga dari Pemerintah. Mirabile dictu!
Saudara Ketua, hukum adalah hukum. Tidak dapat kita katakan, undang-undang ini atau undang-undang itu tidak masuk perhitungan, karena akan ditjabut. Selama suatu undang-undang belum ditjabut, selamanjalah ia masih ber-
786